BALIKPAPAN - Pemberlakuan PPKM darurat di sejumlah daerah di Indonesia berdampak cukup besar terhadap aktivitas warga. Berkaca situasi sebelumnya, pemerintah akan memberi bantuan sosial selama masa pembatasan. Terutama bagi yang terdampak.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri mengatakan, terkait bansos belum ada keputusan. Pihaknya masih menunggu instruksi untuk bansos bagi yang terdampak selama PPKM darurat. "Soal bansos di Balikpapan ini belum ada petunjuk dari pemerintah pusat," ucapnya.
Namun, pembahasan soal bansos sudah mulai dilakukan dalam internal Pemkot Balikpapan. Hanya, belum mengarah pada model bantuan kepada warga. "Dalam bentuk apa bansos belum ada putusan. Misalnya sembako atau uang tunai. Nanti kita cari formulasinya, jadi masih dipertimbangkan," tuturnya.
Jika memang nanti ada bansos, menurut dia, jumlah penerima sama dengan tahun lalu. Pemkot Balikpapan memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada 90 ribu KK. "Tapi, itu belum final karena masih akan terjaring dengan penerima PKH. Kalau untuk BLT, rutin dari Kemensos tetap akan turun," sebutnya.
Hal senada disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor. Dia mengatakan, soal bansos masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat. Sebab, khusus PPKM darurat ada koordinasi lagi. "Kalau dulu dalam bentuk sembako, tapi mungkin ini bentuk uang," ucapnya.
Dia menambahkan, Pemprov Kaltim saat ini sedang membahas anggaran bansos melalui APBD Perubahan. "Gambaran nominal kita masih menyesuaikan kondisi yang pantas sesuai Jawa dan Bali. Secepatnya kita beri, tapi ini memang tidak bisa buru-buru," tuturnya.
Isran menjelaskan, kondisi di lapangan banyak persoalan. Termasuk soal bansos ini perlu menunggu arahan pemerintah pusat. "Tapi, sudah kita tanyakan ke pusat bagi orang terdampak," imbuhnya.
Berkaca pada tahun lalu, Pemkot Balikpapan juga memberikan BST. Seperti pada tahap V, VI, dan VII bantuan diberikan kepada 69.489 KK melalui kantor pos. Sebagai informasi, setiap KK menerima bantuan Rp 750 ribu. Pemberian diberikan tiga bulan sekaligus untuk Oktober, November, dan Desember, sehingga bantuan kali ini bernilai Rp 250 ribu setiap bulan. (gel/ms/k15)