SAMARINDA–Sebaran kasus Covid-19 di Kota Tepian belum surut. Ini membuat sejumlah wilayah masuk kategori merah. Sejumlah pembatasan pun dilakukan, sesuai surat instruksi Wali Kota Samarinda 1/2020.
Jam operasional di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan malam (THM) hingga destinasi wisata di Kota Tepian diminta hanya berlangsung hingga pukul 21.00 Wita.
“Ya… memang ada batasan tapi masih buka, terutama untuk destinasi. Meskipun ada batasan waktu,” kata Kepala Dinas Pariwisata Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani.
Pembatasan itu diakui Ayu memang sangat berdampak bagi sektor pariwisata. Terlebih adanya pelarangan batasan umur. Usia 18 tahun ke bawah diminta tak berkunjung ke tempat umum terlebih dulu.
“Kan salah satunya melarang anak di bawah 18 tahun ke tempat umum, salah satunya ya ke tempat destinasi wisata. Termasuk tempat pemandian yang sebelumnya tutup. Biasanya kan anak-anak suka berenang, tapi sementara tidak diperkenankan dulu,” imbuhnya.
Karena lonjakan kasus Covid-19, geliat wisata yang mulai berangsur naik pun kembali merosot. Kendati demikian, Ayu tak mempermasalahkannya. Sebab, masyarakat dan para pelaku wisata mesti mengikuti imbauan pemerintah guna menekan angka sebaran Covid-19.
Jikapun masa pandemi telah berakhir, secara otomatis sektor pariwisata akan kembali meningkat. “Terdampak yah terdampak, tapi ini kan buat kepentingan bersama juga,” ujarnya.
Pihaknya sudah mengimbau kepada pelaku pariwisata, agar mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. “Kalau untuk tempat kuliner yang jadi pendukung wisata juga kami bantu sosialisasi dalam pesan-antarnya atau take away,” kuncinya. (*/dad/kri/k8)