Oleh: Dr Isradi Zainal
(Rektor Universitas Balikpapan, Sekjen FDTI, Ketua PII Kaltim)
Penetapan pemindahan ibu kota negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2020 ke “Sepakunegara” (sebagian Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara atau sebagian Selat Makassar, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara) atau ke “Pakunegara” (Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara) merupakan hasil kajian yang panjang dan sistematis. Baik dari segi ekonomi, kebencanaan, keberlanjutan, smart metropolis, green forest, dan lainnya.
Pemindahan IKN ke “Sepakunegara” untuk konteks ini adalah pemindahan pusat pemerintahan. Sementara Jakarta masih tetap sebagai pusat ekonomi dan bisnis.
Menurut Bappenas, dari segi ekonomi, pemindahan IKN ke luar Jawa akan berdampak positif. Hal ini karena terdapatnya pemakaian sumber daya potensial yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal.
Pemindahan IKN ke “Sepakunegara” tidak menyebabkan kontraksi ekonomi karena IKN Sepakunegara memiliki sumber daya yang memadai dan memiliki keterkaitan aktivitas ekonomi yang positif dengan wilayah lain, khususnya kawasan timur Indonesia dan Jawa Timur. Bappenas memprediksi dampak ekonomi pemindahan IKN ke “Sepakunegara” terhadap perekonomian nasional dapat menjadi plus 0,1 persen.
Pemindahan IKN ke “Sepakunegara” akan mendorong perdagangan antarwilayah Indonesia. Apalagi posisi “Sepakunegara” yang berada di posisi tengah Indonesia jika ditarik garis dari Sabang sampai Merauke. Posisi ini diperkuat dengan posisi “Sepakunegara” yang dilalui alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II.
Lebih dari 50 persen wilayah Indonesia akan mengalami peningkatan arus perdagangan. Baik dari wilayah timur Indonesia ke IKN maupun dari IKN ke Pulau Jawa, Sumatra, Asia, Australia, Eropa, Amerika, dan lainnya.
Pemindahan IKN ke “Sepakunegara” atau “Pakunegara” akan membantu perekonomian lebih terdiversifikasi ke sektor yang lebih padat karya, sehingga bisa membantu mengurangi kesenjangan antarkelompok pendapatan, baik regional maupun nasional.
Kondisi ini akan mendorong investasi di wilayah ini dengan provinsi lainnya. Apalagi IKN “Sepakunegara” memiliki keterkaitan yang erat dengan wilayah lainnya jauh sebelum rencana pemindahan IKN. Hal lain yang akan diperoleh adalah meningkatnya output sejumlah sektor tradisional khususnya sektor jasa.
Pemindahan IKN ke “Sepakunegara” atau “Pakunegara” adalah dalam rangka pemerataan ekonomi dan pertumbuhan pusat ekonomi baru di luar Pulau Jawa. Hal ini dilakukan karena kesenjangan agregat telah menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Konsep pertumbuhan menekankan bahwa pusat pertumbuhan tidak akan muncul secara alami. Pusat pertumbuhan ekonomi baru tanpa dorongan inovasi dan teknologi oleh perusahaan atau industri yang beraglomerasi pada suatu wilayah (Fleisher et al, 2010).
Meski demikian, perlu dicatat juga bahwa pemindahan IKN ke “Sepakunegara” atau “Pakunegara” menurut Bambang Brojonegoro, diperkirakan akan berdampak terhadap kenaikan inflasi secara nasional sebesar 0,2 persen. Namun, inflasi tersebut tidak akan terlalu memengaruhi daya beli nasional karena kenaikan harga hanya terpusat di lokasi IKN baru dan sekitarnya (liputan6.com).