Cerita Asep yang Memilih Dipenjara daripada Bayar Denda Rp 5 Juta karena Dianggap Langgar Aturan PPKM

- Sabtu, 17 Juli 2021 | 11:49 WIB
BERSIKUKUH: Asep Lutfi Suparman (dua dari kanan) di Lapas Kelas II-B Tasikmalaya (15/7). Rezza Rizaldi/radartasik.com
BERSIKUKUH: Asep Lutfi Suparman (dua dari kanan) di Lapas Kelas II-B Tasikmalaya (15/7). Rezza Rizaldi/radartasik.com

Bagi Asep Lutfi Suparman, denda Rp 5 juta tidak akan bisa tertutupi keuntungan tiga hari berjualan di kedai kopinya. Karena itulah, dia memilih dibui.

 

FIRGIAWAN-REZZA RIZALDI, Kota Tasikmalaya, Jawa Pos

 

ASEP Lutfi Suparman kaget. ”Oh, di lapas ya. Saya pikir tadi dipenjara di mapolsek atau mapolres,” katanya dengan wajah agak pucat. Pemuda 23 tahun tersebut berada di depan Lapas Kelas II-B Kota Tasikmalaya. Mengenakan sweter polos berwarna abu-abu dan kaus hitam, sebuah tas selempang berada di pundaknya. Ayahnya, Agus Suparman, ikut mendampingi.

Pemilik Kedai Kopi Look Up yang berlokasi di Kelurahan Tuguraja, Kota Tasikmalaya, itu sebenarnya tahu bahwa kemarin dirinya harus menjalani eksekusi atas vonis dalam kasus pelanggaran PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Seperti yang dilansir Radar Tasikmalaya, dalam sidang virtual Selasa (13/7), hakim Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta atau 3 hari kurungan badan.

Yang dia tidak tahu, akibat keterbatasan pengetahuan hukum, tiga hari itu ternyata harus dihabiskan di lapas sebagaimana dalam semua kasus yang sudah berkekuatan hukum. Dikumpulkan dengan narapidana berbagai kasus lain. ”Ya, gimana lagi, saya sudah siapkan mental untuk ini,” katanya kepada wartawan sebelum melangkah masuk ke lapas.

Asep divonis bersalah karena kedai kopinya buka sampai pukul 21.15. Ketika dirazia pada Rabu pekan lalu (7/7), ada sejumlah pembeli yang nongkrong di tempat usahanya yang terletak di lantai 3 rumah keluarganya. Padahal, aturan PPKM darurat mengharuskan semua pelaku usaha menutup tempat usaha mereka pada pukul 20.00. Juga, tidak boleh melayani pembelian di tempat.

Rata-rata, pelanggar PPKM darurat di berbagai daerah memilih membayar denda. Namun, tidak dengan Asep. Bagi dia, uang Rp 5 juta bukan jumlah kecil. Meski, sebenarnya keluarganya juga bukan dari kalangan bawah secara ekonomi. Namun, dia tidak mau berpangku tangan kepada orang tuanya. ”Habis modal kalau saya harus bayar denda,” ujarnya.

Jika dihitung, lanjut Asep, laba dari penjualan kopi di kafenya selama tiga hari tidak akan bisa menutupi denda yang harus dibayar. Terlebih, pada masa PPKM darurat, pemesanan harus melalui layanan takeaway.

”Saya terima putusan yang ditetapkan hakim. Namun, untuk bayar denda Rp 5 juta, rasanya berat. Makanya, saya pilih tiga hari kurungan saja,” tuturnya menanggapi vonis hakim dalam sidang.

Agus, sang ayah, menjelaskan bahwa putra kedua di antara empat bersaudara itu baru enam bulan lalu membuka usaha di bidang kopi. Dan, dia merasa bangga dengan keputusan yang ditunjukkan putranya tersebut. ”Dia bersikukuh dengan keputusannya. Padahal, bagi saya, insya Allah mudah mengumpulkan uang Rp 5 juta untuk bayar denda,” kata Agus.

Radar Tasikmalaya sempat mendatangi lokasi kedai milik Asep. Tempat itu hampir tidak terlihat dari jalan raya. Hanya ada petunjuk arah di depan gang. Untuk menuju ke kedai, pengunjung harus masuk gang sekitar 30 meter dari bibir jalan. Mendongak ke atas, baru tampak kedai tersebut: di lantai 3 rumah keluarganya dengan konsep separo terbuka tanpa atap. Mungkin karena itu namanya Look Up.

Setelah divonis bersalah, Asep menceritakan, pada Rabu malam lalu itu, saat petugas datang melakukan razia, sebenarnya yang berada di Kedai Kopi Look Up hanya teman-teman dekatnya. Tidak ada pembeli umum. Pada hari-hari sebelumnya, dia juga biasanya patuh tutup pada pukul 20.00. ”Tapi, ya mau gimana lagi keputusannya begitu. Toh, tetap salah di mata hukum,” keluhnya ketika itu dengan nada sendu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X