Aktivitas pertambangan salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, membuat resah.
SANGATTA - Lahan tempat pemakaman umum (TPU) milik desa digarap sebuah perusahaan tambang. Padahal, wilayah kerja perusahaan tersebut tidak menjangkau TPU tersebut.
Alhasil, TPU dengan luasan 1 hektare itu, luasannya kian mengecil, tersisa setengah hektare. Memang pihak perusahaan berencana melakukan tukar guling antara lahan perusahaan dengan aset desa.
Namun, belum terselesaikan administrasi tukar guling tersebut, pihak perusahaan sudah memindahkan makam ke lokasi yang baru. Meskipun sudah mendapat persetujuan pihak keluarga, namun secara administrasi surat menyurat belum diselesaikan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sepaso Timur Jayamuddin mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak koordinasi pihak perusahaan terkait wacana pemindahan makan tersebut. "Tidak pernah mendapat surat dari perusahaan ataupun dari pihak desa. Tidak ada koordinasi sama sekali," ujarnya.
Menurutnya, TPU tersebut sudah 10 tahun berdiri. Sedangkan perusahaan baru dua tahun beroperasi. Sejauh ini, baru enam jenazah yang dikuburkan di sana. "Ini TPU milik Desa Sepaso. Masyarakat kebanyakan menggunakan TPU di Desa Sepaso Induk," ungkapnya.
Dia menyebut, lahan itu dihibahkan seorang warga kepada desa untuk dijadikan TPU. Secara admistrasi, merupakan lahan pemakaman umum yang merupakan aset milik desa. "Perusahaan memang beroperasi di sekitar TPU itu. Tapi, secara administrasi TPU itu aset desa," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Sepaso Timur Agus Siswanto, membenarkan bahwa TPU tersebut berstatus aset desa. Bahkan, sejak dihibahkan, administrasi dan surat kepemilikan telah diselesaikan.
"Tidak lama, dipindahkan pihak perusahaan ke lahan milik mereka. Padahal administrasi tukar guling belum lengkap. Harusnya dilengkapi dulu. Harus ada jaminan buat desa. Kami menjaga untuk ke depan, bukan untuk sekarang," ungkapnya.
Dia berharap, pihak perusahaan menyelesaikan administrasi terlebih dahulu, baru melaksanakan pemindahan makam. Sebab, pihak desa pun tidak keberatan selama administrasinya dilengkapi.
"Sudah saya minta semua dilengkapi dulu. Saya ingin ada kebijakan secepatnya. Jangan berlarut-larut. Ini tanggung jawab untuk masyarakat Desa Sepaso Timur," tutupnya. (dq/ind)