Penyebar Video Gisel Berniat Banding

- Jumat, 16 Juli 2021 | 12:07 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia

PP dan MN, terdakwa penyebar video mesum artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara mereka pun angkat bicara karena merasa ada ketidaksesuaian vonis dengan fakta persidangan yang diungkapkan selama ini.

Vonis terhadap PP dan MN itu dijatuhkan pada Selasa (13/7). PP dan MN dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Roberto Sihotang selaku pengacara PP menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Namun, pihaknya juga berniat untuk mengajukan banding. Menurut dia, fakta persidangan yang selama ini terungkap seharusnya tidak memberatkan kliennya.

Roberto menjelaskan, pada fakta persidangan, disebutkan bahwa bukan PP dan MN yang kali pertama mengunggah dan menyebarkan video tersebut. Menurut penuturan Roberto, video tersebut kali pertama diunggah dan dikirimkan Gisel kepada Nobu sendiri. ”Nah, sudah terbukti di persidangan, si Gisel yang pertama kali mengirimkan ke Nobu, gitu,” jelasnya.

Kemudian, Roberto juga menyampaikan bahwa video 19 detik yang viral itu bukan satu-satunya video yang ada. Dari fakta persidangan yang dikutip Roberto, Gisel dan Nobu membuat video antara tiga hingga lima kali. Roberto menegaskan, bukan kliennya yang merekam video-video itu. Mereka tidak ada di lokasi dan melakukan perekaman ketika kejadian berlangsung.

Dia menjelaskan, kliennya berada di satu grup WhatsApp berisi enam orang, di mana salah satunya adalah MN. Dalam grup tersebut, MN menanyakan apa benar dalam video tersebut adalah Gisel. Lalu, PP mengambil tangkapan layar dan diunggah ke media sosial. ”Seharusnya kan hakim bisa menilai sejauh mana sih itu nilai kesalahannya. Apakah lebih besar kesalahan orang yang hanya screenshot atau orang yang (merekam, Red) video secara full,” lanjutnya.

Fakta persidangan itu, imbuh Roberto, dia sampaikan semata-mata karena tidak terima akan vonis kliennya. Roberto menegaskan, tidak ada urusan pribadi yang membuatnya sengaja membongkar sesuatu yang sifatnya privasi. Sebab, fakta tersebut sudah diungkapkan secara terbuka di persidangan oleh Gisel sebagai saksi. ”Jadi jangan katakan saya membongkar tiba-tiba menjadi suatu berita yang heboh. Saya tidak mau terjebak dalam hal itu,” tegas Roberto.

Terkait rencana banding, Roberto menyatakan, dirinya bakal membicarakan dulu dengan kliennya. ”Saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu karena saya harus bicara dulu dengan klien. Kalau saya penginnya banding karena (PP) tidak pantas mendapat hukuman karena dia tidak menyebarkan video,” lanjutnya.

Sementara itu, pelapor kasus tersebut menilai hukuman yang dijatuhkan untuk PP dan MN justru terbilang ringan. Prita Romadoni Nasution selaku pelapor menyatakan, jika merujuk pada UU ITE pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1, ancaman pidananya bisa sampai enam tahun dengan denda Rp 1 miliar. Meski demikian, pria yang berpofesi advokad itu merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan saat ini sudah cukup adil untuk para terdakwa.

Dia pun menyarankan kepada mereka untuk tidak mengajukan banding. Sebab, bisa jadi hukumannya akan semakin berat. ”Kalaupun seumpama mereka paksakan (banding, Red), saya khawatir hukumannya akan bisa bertambah sesuai dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE,” jelasnya kemarin.

Sementara itu, status Gisel dan Nobu sampai saat ini masih tersangka. Berkas penyidikan mereka belum sampai tahap P-21. (deb/c13/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan

Senin, 15 April 2024 | 11:55 WIB

Dapat Pertolongan saat Cium Ka’bah

Senin, 15 April 2024 | 09:07 WIB

Emir Mahira Favoritkan Sambal Goreng Ati

Sabtu, 13 April 2024 | 13:35 WIB
X