Dakwaan JPU Dianggap Tak Lugas dan Kurang Detail

- Jumat, 16 Juli 2021 | 11:07 WIB
-
-

TEKS FOTO

RAMA SIHOTANG/KALTIM POST

 

KASUS LAHAN: Sidang korupsi pengadaan lahan TPA Manggar, Balikpapan, digelar daring di PN Tipikor Samarinda, Selasa (13/7). Dari layar monitor, terdakwa Roby Ruswanto dan Astani menyampaikan eksepsi.

 

 

SAMARINDARoby Ruswanto dan Astani, terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di kawasan Proklamasi, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, menyoal dakwaan yang dilayangkan jaksa. Menurut keduanya, dakwaan yang dibacakan pada 6 Juli lalu, tak jelas dalam menjabarkan sangkaan untuk keduanya.

Kuasa hukum Roby, Yohanis Maroko dan kuasa hukum Astani, Rukhi Santoso menilai, dakwaan JPU justru lebih banyak menerangkan peran pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan Pemkot Balikpapan sebesar Rp 10,4 miliar tersebut. “Dakwaan harusnya lugas. Menjelaskan apa yang perbuatan kedua terdakwa yang disangka sebagai praktik korupsi dalam perkara ini,” ucap kedua pokrol itu silih berganti membacakan eksepsi, Selasa (13/7). Dalam dakwaan, JPU hanya mengurai jika kedua terdakwa, ketika menjabat kepala dan sekretaris di Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman (DKPP) Balikpapan, tak pernah mengajukan usulan pengadaan lahan di TPA Manggar dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) Balikpapan 2013, atau diselipkan dalam Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Balikpapan 2014.

Yang tercatat dalam dokumen KUA-PPAS 2014, hanyalah kegiatan pembangunan pool kendaraan dan depo sampah senilai Rp 11 miliar dan mengadendum dokumen itu.

Namun hal ini dianggap tak sepenuhnya menggambarkan keterlibatan langsung kedua terdakwa dalam terjadinya praktik korupsi tersebut. Selain itu, kuasa hukum Astani menyoal kesalahan penulisan alamat kediaman kliennya. “Dakwaan pun salah memuat alamat jelas dari terdakwa Astani, khususnya nomor rumah,” ucap kuasa hukum terdakwa Astani membaca di depan majelis hakim yang dipimpin Lucius Sunarto bersama Yulius Christian dan Arwin Kusmanta tersebut.

JPU Tajerimin dari Kejari Balikpapan meminta waktu dua hari untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan kedua terdakwa tersebut. Sidang pun diagendakan bakal kembali tersaji di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (15/7). Sebelumnya, JPU mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 10,4 miliar dalam kasus tersebut.

Terdakwa Roby dan Astani dinilai mengubah rencana kegiatan anggaran (RKA). Lalu membentuk panitia pengadaan lahan sebelum surat keputusan wali kota menentukan lokasi pembebasan lahan terbit. Selain itu, ada pertemuan keduanya dengan Rosdiana, makelar dan tersangka lain dalam kasus ini. Bahkan, terdakwa Roby selaku kepala DKPP langsung menunjuk tim penaksir untuk menghitung kelayakan harga lahan yang bakal dibebaskan.

Nilai kewajaran pergantian lahan seluas 223.585,75 meter persegi di Jalan Proklamasi, Manggar, sebesar Rp 44,39 miliar atau sebesar Rp 198,5 ribu per meter perseginya. Harga taksiran ini jadi amunisi Rosdiana dan Andi Walinono (mantan anggota DPRD Balikpapan) bertemu pemilik lahan untuk mengondisikan harga dengan warga. Warga setuju dengan syarat ada uang muka sebesar Rp 75 ribu per meter perseginya dan menyetujui berapa pun hasil kesepakatan negosiasi ganti rugi nantinya.

Rosdiana menalangi uang muka itu. Dalam rapat negosiasi, warga meminta harga Rp 200 ribu per meter perseginya. Negosiasi berjalan beberapa kali dengan kesepakatan akhir lahan dihargai Rp 145 ribu per meter perseginya atau total ganti rugi Rp 21,5 miliar. Pencairan terjadi medio Januari–Maret 2014, mengetahui itu Rosdiana langsung meminta para pemilik lahan tersebut untuk memindahkan dana ganti rugi tersebut lantaran warga sudah menerima pembayaran menggunakan uang talangan darinya. Nah, selisih pembayaran sebesar Rp 70 ribu per meter persegi atau total Rp 10,4 miliar yang terjadi dinilai JPU jadi kerugian negara dalam kasus ini. (ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X