Dalam rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2021, Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan sejumlah permasalahan terkait lahan pertanian dan perkebunan. Ribuan hektare yang sudah berizin, tapi banyak belum digarap.
TANA PASER – Menurut Bupati Fahmi Fadli, seharusnya sejak izin dikeluarkan (mulai berlaku), pemegang izin segera beroperasi agar bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar.
Nyatanya, banyak lahan yang sudah berizin, baik dalam bentuk hak guna usaha (HGU) dan lainnya, tapi bertahun-tahun juga belum digarap. Selain itu, masalah cagar alam (CA) juga menjadi penghambat pembangunan di Paser selama ini.
Fahmi mencontohkan untuk Desa Harapan Baru, Kecamatan Tanah Grogot. Akses ke desa itu hanya melalui laut. Jalur darat tidak bisa dibangun karena terhambat status CA.
“Mohon permasalahan ini diberikan perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN. Kami siap berkoordinasi dan bekerja sama untuk mempercepat penyelesaiannya,” lanjut bupati.
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra yang hadir dalam rapat melalui Zoom Meeting menyampaikan permasalahan tata ruang dan transmigrasi tidak selesai, akibat bidang tersebut berpindah-pindah kementerian. Sehingga, jadi terbengkalai karena minimnya koordinasi lintas sektor.
“Memang makin banyak sumber daya alamnya makin banyak masalah. Kementerian ATR/BPN siap membantu dan mohon tetap semangat para pimpinan di daerah,” kata Surya.
Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Zubaidi mengatakan, tujuan dibentuknya gugus tugas reforma agraria agar penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Juga disertai akses menuju kemakmuran rakyat Indonesia.
Pada 2020, fokus permasalahan gugus tugas ialah masalah cagar alam di Desa Padang Pengrapat Kecamatan Tanah Grogot. Di sana 99,95 persen masuk CA atau satu desa penuh. Ada juga hak pengelolaan (HPL) transmigrasi 2.500 hektare berdasarkan SK Kemendagri pada 1982. Telah dilakukan identifikasi ada 1.349 bidang tanah bersertifikat.
Sampai saat ini masyarakat di sana tidak dapat melakukan perbuatan hukum, seperti jual beli, menanggungkan sertifikat di bank, karena masih ditangguhkan. “Padahal di sana memiliki potensi perikanan, pertanian, perkebunan dan industri air mineral,” kata Zubaidi.
Untuk fokus GTRA 2021 ada tiga target penyelesaian. Pertama CA di Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali, peta kawasan transmigrasi di 17 kawasan di Paser, dan peta kawasan HPL transmigrasi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot seluas 500 hektare. (jib/kri/k16)