Hasil Audit, Proyek Tangki Timbun PT MGRM Fiktif

- Kamis, 15 Juli 2021 | 11:49 WIB
Iwan Ratman saat diamankan.
Iwan Ratman saat diamankan.

SAMARINDA-Jaksa Zaenurrofiq enggan bertele-tele menanggapi seluruh dalil yang diajukan Iwan Ratman dalam eksepsinya. Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kaltim itu menilai, sangkaan yang dibacakan pada 22 Juni lalu, sudah mengikuti kaidah penyusunan dakwaan. Termasuk menjabarkan poin dugaan praktik korupsi yang dilakukan Iwan Ratman dalam penyertaan modal di perseroan daerah (perseroda) Pemkab Kutai Kartanegara, PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

“Menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa (Iwan Ratman), penuntut umum tetap berpedoman pada dakwaan yang kami ajukan pada persidangan sebelumnya,” ucapnya membaca tanggapan eksepsi dalam persidangan daring di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (13/7). Menurut Rofiq, pendapat tentang perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyertaan modal tersebut, sekadar potensi. Yang berhak menentukan kerugian negara, tetaplah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merujuk rumusan hasil pleno Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran 4/2016.

Dalam kasus ini, BPKP menjadi pembanding yang berkoordinasi dengan penyidik untuk memeriksa dan mengaudit, pengelolaan keuangan negara pada perkara ini. “Audit yang ditempuh pun spesifik, seputar proyek tangki timbun yang dikerjasamakan PT MGRM dengan PT Petro TNC International,” sambungnya membaca di depan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin itu. Untuk besaran kerugian negara, kata dia, tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Dengan mempertimbangkan pemeriksaan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Soal adanya sengketa perdata PT MGRM dengan PT Petro TNC International di Pengadilan Negeri Tenggarong, yang menjadi dalil Iwan Ratman dalam eksepsinya, hingga munculnya kerugian yang disangkakan sebagai risiko bisnis, menurutnya tak bisa diterima. “Dan menentukan kebenarannya tentu harus dibuktikan lewat pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti-bukti dalam persidangan. Jika kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 50 miliar tersebut dianggap sebagai risiko bisnis,” jelasnya.

Sebelumnya, pada persidangan 29 Juni lalu, Iwan Ratman mengajukan keberatan atas dakwaan yang menduga dirinya memanipulasi penyertaan modal saat dirinya menjabat direktur utama PT MGRM. Menurutnya, penggunaan dana senilai Rp 50 miliar di PT MGRM untuk investasi tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), tak bisa dikatakan sebagai praktik korupsi. “Kerugian itu jelas merupakan risiko bisnis perseroan,” ungkap Sudjanto Sudiana, kuasa hukumnya membaca nota eksepsi kala itu. Pengalihan dana dividen participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam itu, tanpa RUPS namun sudah dipayungi kesepakatan yang tertuang dalam berita acara RUPS PT MGRM pada 2019. Notulensi itu menyebutkan, jika semua pengelolaan modal di perseroda sepenuhnya dihandel direktur umum, Iwan Ratman.

Kembali ke persidangan, JPU meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeriksa saksi, ahli, hingga bukti-bukti lewat persidangan. “Kami tetap pada dakwaan dan meminta ke majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan kasus ini,” tegasnya di akhir persidangan. Selepas tanggapan dibacakan, hasil musyawarah majelis hakim menyepakati untuk menggelar kembali persidangan pada 22 Juli mendatang dengan agenda putusan sela.

Diketahui, JPU mendakwa Iwan Ratman dengan dakwaan alternatif lewat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui/ditambah dalam UU 20/2001. Dari dakwaan, PT MGRM dibentuk lewat Peraturan Daerah (Perda) 12/2017. Setahun kemudian, Pemkab Kukar membentuk Perda 12/2018 untuk menyalurkan penyertaan modal ke badan usaha di sektor migas tersebut. Modal awal yang diberikan sebesar Rp 5 miliar yang dibagi kepemilikan sahamnya. Pemkab sebesar 99 persen atau Rp 4,95 miliar, sisanya dibagi antara Perusda Tunggang Parangan senilai 0,6 persen atau Rp 30 juta dan Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) senilai 0,4 persen atau Rp 20 juta.

Tujuan dibentuknya PT MGRM oleh Pemkab Kukar untuk mengelola dividen 33,5 persen jatah pemkab dari PI 10 persen Blok Mahakam. Terdakwa yang diangkat menjadi direktur, menjalankan tugasnya mengelola dividen pada 2018-2019. Iwan Ratman lalu menggandeng PT Petro TNC International, perusahaan yang 80 persen sahamnya dia miliki. Kerja sama antara PT MGRM dengan PT Petro TNC International itu untuk proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja Kukar.

Dalam kerja sama itu, PT Petro TNC International bertugas mencari investor hingga rekanan yang mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM dengan total nilai Rp 600 miliar. Kerja sama ini berlaku 18 bulan sejak disepakati pada 15 April 2019. Hingga batas waktu kesepakatan berakhir, proyek itu tak pernah terwujud. Kerja sama diadendum, proyek pun menggemuk. Semula hanya disepakati pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja. Dalam adendum justru bertambah dua lokasi, Cirebon dan Balikpapan.

Begitu pun dengan nilai kerja sama, dari Rp 600 miliar menjadi Rp 1,8 triliun. Lewat perubahan itu, terdakwa selaku komisaris membuat anak usaha dari PT Petro TNC International, yakni PT Petro TNC Indotank yang nantinya jadi perusahaan gabungan untuk proyek tersebut. Terdakwa Iwan Ratman kembali jadi komisaris dalam anak usaha ini. Kepemilikan saham terbagi dua, Exim Finance Dubai UAE sebesar 70 persen. Sementara PT Petro TNC International memiliki saham 30 persen yang di dalamnya terdapat 10 persen milik PT MGRM yang dibeli kepemilikannya senilai Rp 50 miliar.

Dari pembelian itu, PT MGRM dijanjikan mendapat hibah senilai Rp 130 miliar dan dividen rata-rata per tahunnya sebesar Rp 184 miliar. Ditambah, PT MGRM juga berhak mengelola fasilitas proyek nantinya. Namun penyetoran pembelian saham itu hanya akal-akalan terdakwa Iwan Ratman untuk menilap uang tersebut. Pembayaran pembelian saham hanya sebesar Rp 25 miliar hingga 19 Agustus 2020. Untuk kerugian negara, JPU menilai setara nilai pembelian saham tersebut, yakni Rp 50 miliar. (ryu/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X