Pencairan DD Gunung Intan Kisruh, Keterangan Sekdes Dibantah Kades, Rapat Klarifikasi Tegang

- Rabu, 14 Juli 2021 | 11:28 WIB
Riyanto
Riyanto

 

PENAJAMDana Desa (DD) Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU)  tahap pertama 40 persen tahun anggaran 2021 yang tersimpan di Bankaltimtara Rp 248.673.600 dicairkan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Intan Supriyadi pada 2 Juli 2021. Akibatnya, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Gunung Intan Alidin, meradang.

Alidin kemudian membuat surat pengaduan ke camat Babulu dengan menyebut terjadi indikasi penyalahgunaan tugas dan kewenangan. Surat setebal empat halaman dengan beberapa lampiran, tertanggal 8 Juli 2021, itu ditindaklanjuti dengan rapat klarifikasi di Kantor Desa Gunung Intan, Senin (12/7).

Rapat dipimpin Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU Nurbayah, dan dihadiri tim fasilitasi Kecamatan Babulu, Kepala Desa (Kades) Ismail Hasan, Sekdes Supriyadi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Intan Riyanto, dan pihak terkait.

Rapat sempat tegang, namun akhirnya menemukan titik terang. Berdasarkan berita acara rapat yang didapatkan Kaltim Post, Sekdes Supriyadi menjelaskan ia mencairkan cek desa atas perintah kades sebesar Rp 248.673.600.

Angka itu sesuai dengan dana transferan DD Tahap I (selain dana BLT dan 8 persen dana penanganan Covid-19). Keterangan sekdes ini dibantah Kades Hasan Ismail. Kades menyampaikan ia tak pernah memerintahkan sekdes mencairkan cek desa tersebut.

Menurut dia, sekdeslah yang meminta kepada kades untuk mencairkan cek tersebut. Selanjutnya, kades menjelaskan, dana yang telah diambil dari bank diperuntukkan kegiatan fisik Rp 150 juta diserahkan kepada kasi pelayanan.

Sebanyak Rp 50 juta untuk pembayaran honor kader posyandu melalui kasi kesra, dan sisanya membayar talangan operasional pemerintahan desa.

Sementara itu, penjelasan Kaur Keuangan Alidin menyebutkan, sekdes dan kades terkait pencairan anggaran DD Tahap I tersebut di bank mengindikasikan menyalahi tugas dan kewenangan kades, sekdes, dan kaur Keuangan sesuai Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup PPU Nomor 7/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengemuka pula bukti-bukti pengeluaran anggaran DD Tahap I. Yaitu, pembayaran honor kader posyandu Juli–Desember 2020 Rp 31,2 juta dibuktikan dengan daftar tanda terima. Pembayaran honor kader posyandu Januari–Maret 2021 Rp 23,4 juta dibuktikan dengan daftar tanda terima.

Kemudian, pembayaran ongkos mobil ritase Rp 8,2 juta dibuktikan kuitansi tanda terima oleh sopir angkutan material. Sisa DD tunai yang belum digunakan Rp 30,4 juta. Sedangkan DD yang digunakan tapi belum bisa menunjukkan bukti pengeluarannya Rp 155.473.600.

DD yang belum bisa dibuktikan pengeluarannya itu akan disiapkan bukti pengeluarannya sebelum 23 Juli 2021. Sementara itu, sisa DD tunai Rp 30,4 juta akan disetorkan ke rekening kas desa melalui kaur Keuangan.

Poin terakhir dari berita acara rapat adalah kades dan perangkat desa siap terima sanksi apabila terbukti menyalahi kewenangan sesuai undang-undang.

Hingga kemarin (13/7), kades dan sekdes Gunung Intan, belum berhasil diminta konfirmasi media ini terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana tertuang pada berita acara rapat. Pesan yang dikirim melalui platform perpesanan WhatsApp hanya centang satu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X