BALIKPAPAN-Kebijakan penyekatan ruas jalan di Kota Balikpapan diperluas paska penetapan PPKM Darurat per Senin (12/7/2021).
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan sudah melakukan penyekatan terhadap lima ruas jalan utama. Yakni Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB-simpang Jalan Kutai), Jalan Asnawi Arbain (simpang Roti Tiam-simpang Pengadilan Agama), Jalan Tjuptjup Suparna (simpang Balikpapan Baru-simpang Jalan Sumber Rejo jembatan Sungai Ampal), Jalan Indrakila (simpang Jalan Indrakila dan Jalan Pattimura – simpang Jalan Indrakila dan Jalan Kampung Timur), Jalan Mayjen Sutoyo (simpang Markoni-simpang SPBT Gunung Malang).
Melalui SE Nomor 300/2735/Pem, ada tambahan enam ruas jalan yang juga bakal ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat sampai 20 Juli nanti.
Ruas jalan tersebut adalah Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan), Jalan MT Haryono (Simpang TL Beruang Madu dan simpang wika), Jalan Imat Saili (Simpang tiga Sungai Ampal), Jalan Ruhui Rahayu (Simpang TL BSCC Dome), Jalan Manuntung (Simpang TL BSCC Dome) dan Jalan Sinar Mas Land Grand City.
Penyekatan jalan akan dimulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita setiap hari.
Namun demikian, beberapa kelompok tetap diperkenankan melintas. Mulai dari angota TNI/Polri, petugas kesehatan, kendaraan emergency, layanan pesan makanan daring, jurnalis, advocat, serta pekerja shift dengan menunjukkan id card maupun surat tugas.
Selain penyekatan, Pemkot Balikpapan juga mendirikan posko check point di empat titik. Mulai dari Jalan Mulawarman Kecamatan Lamaru, Jembatan Timbang KM 17, Dermaga Pelabuhan Kampung Baru dan Pelabuhan Fery Kariangau. (hul)