Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas pandu dan tunda di perairan Muara Badak, Kukar, kembali dibahas. Sejumlah pemangku kebijakan duduk melingkar di ruang rapat PT Pelindo IV Cabang Samarinda, kemarin (12/7).
TENGGARONG–Hilir mudik kapal ponton bermuatan batu bara di perairan Kecamatan Muara Badak memiliki potensi pemasukan bagi negara. Pungutan secara resmi, bisa ditarik melalui jasa pandu dan tunda kepada pihak kapal yang melalui jalur tersebut.
Penetapan kawasan pandu dan tunda di lokasi tersebut, juga erat kaitannya dengan keselamatan pelayaran. Lantaran beberapa lokasi alur sungai yang dangkal dan berpotensi menghambat pelayaran.
Sayangnya, aktivitas bisnis tersebut lebih dulu dilihat oleh warga setempat yang mengelola jasa pemanduan, serta jasa tunda di lokasi tersebut. Aktivitas tersebut dikabarkan sudah berjalan sejak 2019. Namun, selain standar keselamatan pelayaran, pungutan atas retribusi pandu dan tunda diduga tak sesuai ketentuan.
Kepala KUPP Tanjung Santan Supriyadi memimpin sosialisasi pandu dan tunda yang bakal dilakukan secara resmi itu. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak. Di antaranya, PT Pelindo IV Cabang Samarinda selaku Badan usaha Pelabuhan (BUP), Kecamatan Muara Badak, Polsek Muara Badak, pihak desa, serta kuasa forum masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Supriyadi mengatakan, berbagai konsekuensi hukum bisa mengancam instansi yang berwenang, jika melakukan pembiaran atas kebocoran pemasukan negara tersebut. Termasuk jika membiarkan aktivitas pengelolaan pandu dan tunda dilaksanakan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidangnya.
Salah satu peluang bisnis negara yang berada di wilayah kerja KUPP Tanjung Santan, yaitu aktivitas pandu dan tunda di perairan Muara Badak. “Maka jika kami selaku pemerintah, jika tidak melakukan upaya dan membiarkan aktivitas itu akan dihadapkan dengan konsekuensi hukum. Karena melakukan pembiaran tersebut,” ujarnya.
Namun, lanjut Supriyadi, pihaknya lebih mengutamakan faktor keselamatan pelayaran di wilayah kerjanya. Sedangkan potensi bisnis tersebut, ia serahkan kepada BUP yang telah ditunjuk pihak KUPP Tanjung Santan untuk mengelola secara profesional. Yaitu, PT Pelindo IV.
“Yang kita utamakan adalah standar keselamatan pelayarannya. Sehingga saat menjalankan pandu dan tunda benar-benar sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” katanya.
Jadi, pertemuan kali ini adalah dalam rangka melakukan sosialisasi agar tidak terjadi disinformasi terhadap jasa pandu dan tunda yang akan dilakukan pada Agustus mendatang. “Ini sudah menjadi amanah undang-undang, sehingga saya merasa perlu mengoordinasikan dengan pihak terkait dengan aktivitas ini,” imbuhnya.
Disinggung terkait peluang keterlibatan masyarakat lokal dalam bisnis negara tersebut, Supriyadi menyebutkan hal tersebut dipastikan bisa saja terjadi. Sehingga kerja sama antara forum masyarakat yang sebelumnya mengelola pandu tunda itu, bisa dibicarakan dengan pihak BUP yang mengelola.
Sementara itu, Kepala Unit SBU Pelayanan Kapal dari PT Pelindo IV Junaid Mallongi memastikan jika peluang kerja sama dengan masyarakat sangat terbuka. Pihaknya juga memastikan bahwa pada tahun ini potensi penyetoran PNBP dari pengelolaan jasa pandu dan tunda bisa dilakukan.
“Kalau dimulai sejak Agustus, maka PNBP sudah bisa kita bayarkan pada September mendatang,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Camat Muara Badak Arfan berharap, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dengan masyarakat. Termasuk untuk memberikan dampak sosial dan ekonomi yang baik bagi warga setempat. Menurut dia, saat ini Muara Badak memiliki banyak potensi, baik dalam sektor sumber daya alam (SDA) dan lainnya.
Sementara itu, Herman selaku pihak yang diberikan kuasa oleh forum warga menyebutkan jika pertemuan ini baru sekali dihadiri perwakilan forum. Pihaknya pun tetap berharap, forum masyarakat bisa diberikan kesempatan untuk membuat Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Sehingga, mereka bisa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola aktivitas jasa dan pandu tersebut. “Kita ingin melihat kerja samanya bagaimana, apakah menguntungkan bagi masyarakat. Kalau menguntungkan masyarakat, kenapa tidak. Tapi kalau tidak menguntungkan, maka akan ditolak masyarakat,” kata Herman.
Dia menyebutkan tidak hanya Pelindo yang bisa menjadi BUP, tapi juga bisa dari badan usaha lainnya. Pihaknya pun akan melakukan penjajakan dengan Perusda Tunggang Parangan (TP) untuk membahas peluang bisnis tersebut. (qi/kri/k8)