Waktu Kerja Pakai Sif, Pegawai Negeri di Kutim Dilarang ke Luar Daerah

- Selasa, 13 Juli 2021 | 13:27 WIB
Ardiansyah Sulaiman
Ardiansyah Sulaiman

SANGATTA – Selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 20 Juli mendatang, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja pegawai.

Untuk work from office (WFO), setiap pegawai pemkab wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selama proses adaptasi PPKM, perlu pula penyesuaian jam kerja dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas keseharian. Waktu kerja pun fleksibel dengan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO).

“Dijalankan dengan cara shift, 50 persen dari jumlah pegawai yang ada. Tidak termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi,” ujarnya.

 Sementara untuk WFH, para pegawai tetap melaksanakan tugas kedinasan di rumah. Kepala perangkat daerah harus memastikan agar penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Tidak hanya penyesuaian jam kerja, gelaran rapat pemerintahan selama PPKM hanya boleh dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.

 “Lebih diutamakan rapat melalui video conference. Ini upaya memutus mata rantai Covid-19. Jadi, pelaksanaan PPKM bisa lebih efektif,” sebutnya.

 Tak hanya mengenai waktu kerja. Orang nomor satu di Kutim itu juga mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN dan TK2D, selama hari libur nasional 2021. Apalagi selama masa pandemi masih berlangsung.

 Edaran tersebut menegaskan, bahwa para pegawai Pemkab Kutim dilarang bepergian ke luar daerah. Meskipun sedang masa hari libur nasional. Termasuk pada hari-hari kerja lainnya. Hal tersebut berlaku pada pekan yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum atau sesudahnya.

 PNS dan TK2D yang bermukim dan bekerja di instansi yang berlokasi satu wilayah aglomerasi, dipersilakan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO). Apabila melaksanakan perjalanan ke luar daerah, atau sedang melaksanakan tugas kedinasan. Harus memperoleh surat tugas yang wajib ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala OPD.

 Terkait dengan pembatasan cuti. Dia berharap para pegawai tidak mengajukan cuti sebelum atau sesudah hari libur nasional. Apalagi, pejabat pembina kepegawaian tidak akan memberikan izin cuti. Kecuali cuti melahirkan, sakit dan alasan penting lainnya.

“Pemberian cuti diterapkan secara akuntabel. Sesuai persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah,” pungkasnya. (dq/ind/k15)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X