Lakalantas Diselesaikan dengan Restorative Justice

- Selasa, 13 Juli 2021 | 13:19 WIB
KALI PERTAMA: Keadilan restoratif ditempuh Kejari Paser dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas, Senin (12/7).
KALI PERTAMA: Keadilan restoratif ditempuh Kejari Paser dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas, Senin (12/7).

TANA PASER - Untuk kali pertama, restorative justice atau keadilan restoratif digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. Kali ini perkara tentang kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini mengacu Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejari Paser menilai, perkara tersebut layak diajukan dalam proses keadilan restoratif. Kepala Kejari Paser Mochamad Judhy Ismono melalui Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Andris Budianto mengatakan, proses itu setelah terjadi perdamaian dari kedua pihak korban dan tersangka.

Asas keadilan dan kemanfaatan perlu dikedepankan sesuai tujuan hukum itu sendiri. Meskipun berkas perkara dari Polres Paser telah memenuhi syarat formal dan materiel.

“Kali ini saya ingin menanyakan lagi ke korban dan tersangka. Apakah benar-benar sudah berdamai,” kata Andris, saat memimpin fasilitasi antara kedua belah pihak di Kejari Paser, Senin (12/7).

Hadir polisi dari Satlantas Polres Paser dalam pertemuan tersebut. Syarat dipenuhinya restorative justice ini, kata Andris, ialah kurungan pidana di bawah lima tahun. Baru kali ini syarat tersebut bisa berjalan.

“Biasanya terkendala beberapa persyaratan. Ada yang tidak damai dan terhambat pasal lainnya. Jaksa proaktif mengarahkan prosedur ini untuk memberikan keadilan kepada tersangka dan korban,” jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, kasus lakalantas termasuk kejadian hal yang tidak diinginkan atau bukan kesengajaan. Di samping itu, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan antara mobil pikap dan satu motor itu.

Setelah disetujui kedua belah pihak, jaksa yang menangani kasus ini akan melanjutkan ini ke pimpinan Kejari Paser dan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Jika keduanya sudah menyetujui, barulah perkara selesai. Kebijakan ini juga arahan langsung dari Kejaksaan Agung.

Unum, kuasa hukum tersangka, menyampaikan terima kasih kepada pihak jaksa yang telah memberikan solusi kepada tersangka. Pasalnya, tersangka telah memenuhi kewajibannya kepada korban. Bukan hanya santunan berobat yang luka ringan.

Tersangka juga telah mengganti alat transportasi (motor) korban. “Semua pihak sudah berdamai dalam perkara ini,” kata Unun.

Ricky Bagus Irawan yang merupakan salah satu korban juga menyampaikan harapannya, agar kejadian ini tidak terulang. Didampingi keluarganya, dia menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi persoalan tuntutan kepada tersangka karena telah berdamai. “Kami juga sudah menerima santunan dari tersangka,” kata Ricky. (jib/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X