PENAJAM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, kembali disidangkan. Saat ini prosesnya telah masuk tahap pledoi atau tanggapan dari penasihat hukum (PH) terdakwa atas tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Ya, JPU telah menuntut tersangka berinisial S penjara selama 1,6 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Chandra Eka Yustisia menyebut, pasal yang dibuktikan pada persidangan adalah Pasal 3 Jo Pasal 13 UU 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Terdakwa kami tuntut 1,6 tahun dan telah dibacakan pada Rabu (30/6). Kemudian dilanjutkan sidang pledoi pada Rabu (7/7)," katanya.
Direncanakan pada 14 Juli ini sidang dengan agenda replik alias tanggapan JPU terhadap pledoi bakal kembali berlangsung secara virtual. Yakni, terdakwa berinisial S berada di Rutan Tanah Grogot, sedangkan JPU dan PH hadir di sidang yang berlangsung di Samarinda.
"Setelah sidang replik, kemudian duplik atau tanggapan PH terhadap replik, baru sidang putusan," bebernya.
Total seluruh saksi yang dihadirkan pada sidang kasus korupsi pembangunan Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Penajam itu terdapat tujuh orang dan satu ahli. Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Mangrove menyeret S, pelaksana pekerjaan alias kontraktor pada proyek 2016 lalu.
Terdakwa S telah ditahan oleh kejaksaan sejak 23 Februari 2021. Dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 130.399.409.50.
Proyek pembangunan Jembatan Mangrove tersebut berjalan pada 2016 dengan anggaran Rp 1,17 miliar untuk jembatan ekowisata sepanjang 400 meter.
Namun, pada 2018, terdapat laporan masyarakat bahwa jembatan yang dibangun tersebut sudah rusak sekitar 30 persen, sehingga kejaksaan melakukan penyelidikan kala itu. Hingga menetapkan S sebagai tersangka selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. (asp/kri/k16)