Episode Tak Biasa Nia Ramadhani-Ardi Bakrie, Sesali Kesalahan, Didoakan Bertemu Buah Hati

- Selasa, 13 Juli 2021 | 10:32 WIB
SADAR SALAH: Nia Ramadhani dirangkul Ardi Bakrie saat press conference di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7) lalu. FEDRIK TARIGAN/JP
SADAR SALAH: Nia Ramadhani dirangkul Ardi Bakrie saat press conference di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7) lalu. FEDRIK TARIGAN/JP

Sekitar empat menit, Nia beberapa kali terisak. Suaranya tercekat. Suaminya berkali-kali merangkul dan mengelus lengan Nia. Menyadari tindakan tak terpuji yang dilakukan.

 

PASANGAN Nia Ramadhani alias Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie menyedot perhatian publik sejak Rabu (7/7). Itu setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan keduanya atas kepemilikan sabu-sabu (SS). Sabtu (10/7), untuk kali pertama, keduanya muncul di hadapan media.

“Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa apa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji,’’ ucap Nia dalam press conference yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Sambil memegang selembar kertas putih dengan tangan kirinya, perempuan 31 tahun itu terbata-bata mengungkapkan pernyataan resminya.

Sebagaimana disampaikan Lalu Mara Satriawangsa, jubir keluarga Bakrie, pada Jumat malam (9/7), Nia meminta maaf kepada keluarga besar. Kemarin, secara langsung, dia meminta maaf juga kepada sahabat, teman-teman, dan orang-orang yang telah menaruh kepercayaan kepadanya.

Dalam paparan lisan selama sekitar empat menit itu, Nia beberapa kali terisak. Suaranya tercekat. Ardi yang berdiri di sebelah kanan sang istri berkali-kali merangkul dan mengelus lengan Nia. 

“Saya berharap bisa dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,’’ ungkap Nia sambil menahan tangis. “Terutama anak-anak saya,’’ lanjut ibu tiga anak tersebut. Di ujung pernyataannya, Nia yang menutupi kepalanya dengan bucket hat berjanji untuk kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. 

Kemarin, selain Nia dan Ardi, polisi menghadirkan sopir pribadi yang disebut-sebut sebagai pembeli sabu-sabu. Ketiganya memakai baju bertulisan tahanan pada bagian punggung.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Hariyadi menegaskan, dengan menghadirkan tiga tersangka dalam press conference, polisi meluruskan rumor yang menyebutkan adanya perlakuan istimewa kepada Nia, Ardi, dan sopir berinisial ZN. ”Saat rilis yang pertama itu tersangka sedang dibawa ke labkesda untuk pemeriksaan rambut dan darah,’’ tegasnya di hadapan wartawan kemarin. 

Begitu diamankan pada Rabu lalu, Nia bersama Ardi dan ZN lantas ditetapkan tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa SS seberat 0,78 gram dan bong. Atas temuan itu, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Sehari sebelumnya, Lalu menyampaikan kepada awak media bahwa Nia maupun Ardi sangat menyesal. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar. ”Kami dari keluarga mendukung penuh proses pengembangan (kasus narkotika, Red) yang dilakukan aparat penegak hukum,’’ katanya. Dia berharap, Nia-Ardi mendapatkan layanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Melalui Lalu pula, Aburizal Bakrie menyatakan, yang menimpa anak dan menantunya tersebut adalah cobaan. Karena itu, sebagai ayah, dia berpesan agar Nia-Ardi menjalani cobaan dengan tabah dan sabar. Aburizal pun, kata Lalu, mendukung penuh proses hukum sampai tuntas. ”Beliau (Aburizal, Red) mengambil hikmah dari peristiwa ini,’’ paparnya.

Kuasa hukum Nia-Ardi, Wa Ode Nur Zainab, menyebut telah mempersiapkan berkas permohonan rehabilitasi untuk kliennya. Nantinya, kepolisianlah yang menilai pengajuan tersebut. ”Insyaallah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen (pengajuan rehabilitasi, Red) bisa dilakukan,’’ harapnya.

Terkait permohonan rehabilitasi itu, Hengki menegaskan, pihaknya akan mengikuti prosedur. “Saya tekankan lagi. Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 pun tidak berarti berkas tidak dilanjutkan. Tetap kami lanjutkan ke pengadilan untuk mendapatkan vonis hakim,’’ terangnya kemarin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X