Paser Terapkan PPKM Mikro Sampai 20 Juli

- Senin, 12 Juli 2021 | 14:48 WIB
Bupati Paser Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Masitah
Bupati Paser Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Masitah

TANA PASER - Ketua Satgas Covid-19 Paser yang juga Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengeluarkan instruksi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di kabupaten ini. Kebijakan ini dimulai sejak 7 Juli sampai 20 Juli 2021. Tingkat desa dan kelurahan diminta lebih ketat mengawasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Ini menindaklanjuti instruksi Mendagri dan gubernur Kaltim terkait PPKM mikro, agar posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan lebih ketat lagi," kata bupati, Minggu (11/7).

Poin utama dari PPKM mikro ini ialah kembalinya diberlakukan pembatasan usaha makanan dan minuman yang dibatasi hanya boleh 50 persen kapasitas makan di tempat. Maksimal buka sampai pukul 22.00 Wita. Kecuali layanan antar boleh 24 jam. Begitu juga di pusat perbelanjaan atau perdagangan seperti pasar diperlakukan sama. Termasuk fasilitas umum dan rumah ibadah.

Di bidang pemerintahan, para pegawai ASN di Pemkab Paser juga menerbitkan surat edaran (SE) melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Menyusul sejumlah pegawai di sekretariat daerah ada yang terkonfirmasi positif. WFH diberlakukan sejak 8 Juli.

SE ini bernomor 061.1/1492/Org tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dalam Tatanan Normal Baru. Kepala Bagian Organisasi Bambang Setda Paser Abdul Haliq mengatakan, bahwa SE ini berlaku hingga 21 Juli 2021 selama 14 hari kalender.

Terkait ini dan ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut, Bambang mengatakan bahwa kurang lebih sama dengan SE WFH sebelumnya, atau pada tahun 2020. Dia menambahkan, SE ini tidak berlaku bagi semua pegawai, karena beberapa instansi tertentu tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa.

"Sebagai tindak lanjut dari kebijakan WFH ini, radius absen e-presensi yang kini 100 meter diubah sementara menjadi 20 kilometer," tutur Bambang.

Dalam SE yang lain yang dikeluarkan pada 18 Februari 2021, Bambang mengatakan ada ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu konsumsi rapat tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang. Ini disebut masih diberlakukan saat ini. (jib/far/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X