Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Hanya Dijerat Pasal 127 KUHP

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:38 WIB
Nia Ramadhani
Nia Ramadhani

Publik figur kembali terlibat kasus Narkotika. Kali ini giliran Nia Ramadhani (NR) dan suaminya Ardi Bakrie (AB) serta sopirnya berinisial ZN diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Nia diamankan polisi dikediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari tangan Nia, polisi mengankan barang bukti sabu sisa pake dan alat isap (bong).

Namun, saat jumpa pers di Polrestro Jakarta Pusat, ketiganya tidak dihadirkan layaknya tersangka kasus lain. Polisi hanya memperlihatkan barang bukti berupa bong atau alat isap sabu dan juga satu klip sabu seberat 0,78 gram. Pihak kepolisian pun enggan menjelaskan alasan tak menghadirkan tiga tersangka.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan publik figur Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya berinisial ZN bermula dari adanya infomasi. Dimana Nia kerap menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya. "Kami mendapatkan informasi bahwa saudari NR kerap menggunakan sabu di rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pendalaman oleh Satresnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang berinisial ZN," kata Yusri (8/7).

Dikatakan Yusri, saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN, polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu. Kepada polisi, barang haram yang ada di tangannya merupakan milik NR. Dari pengakuan ZN, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman NR. Hasilnya, polisi menemukan bong milik NR.  

"NR mangaku kepada polisi bahwa suaminya AB juga ikut mengisap sabu. Tapi saat penggeledahan, AB tidak ada di rumahnya. Sehingga NR bersama sopirnya langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sorenya baru menghubungi AB," terangnya. 

Mengetahui, istrinya diamankan polisi, AB segera mendatangi Mapolrestro Jakarta Pusat. "AB datang ke Polres Jakarta Pusat dan dilakukan tes bersama istri serta sopirnya. Hasilnya positif mengandung Metafetamin atau sabu. Kami lakukan pemeriksaan melalui darah dan juga rambut untuk kelengkapan berkas. Ketiganya kita tetapkan tersangka. Untuk tes antigen, ketiganya negatif," paparnya. 

Dari keterangam sementara, NR mengaku telah menggunakan sabu selama 5 bulan. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami kasus itu, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut. "Pengakuannya sekitar 4 sampai 5 bulan. Kami akan cek, termasuk pemasoknya darimana," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan diancam hukuman 4 tahun penjara. (Ygi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan

Senin, 15 April 2024 | 11:55 WIB

Dapat Pertolongan saat Cium Ka’bah

Senin, 15 April 2024 | 09:07 WIB

Emir Mahira Favoritkan Sambal Goreng Ati

Sabtu, 13 April 2024 | 13:35 WIB
X