Di Kubar Banyak Perusahaan Abaikan Plasma, Persoalan Serupa Diyakini Juga Terjadi di Daerah Lain

- Jumat, 9 Juli 2021 | 12:34 WIB
PERKEBUNAN: Pertemuan membahas perkebunan kelapa sawit di gedung DPRD Kubar, Rabu (7/7).
PERKEBUNAN: Pertemuan membahas perkebunan kelapa sawit di gedung DPRD Kubar, Rabu (7/7).

Sebanyak 45 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kutai Barat (Kubar). Mereka tersebar di 16 kecamatan se-Kubar dan mayoritas belum memberikan hak masyarakat berupa perkebunan plasma.

 

SENDAWAR–Bahkan, ada perusahaan sawit yang merahasiakan besaran utang perkebunan yang menjadi beban koperasi dan petani plasma. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan dihadiri petani plasma sawit di gedung DPRD Kubar, Rabu (7/7).

Rapat tersebut dipimpin Noratim selaku ketua Pansus Plasma DPRD Kubar. “Sengaja DPRD Kubar membentuk Pansus Plasma. Itu mungkin pertama kali di lingkungan DPRD. Mudah-mudahan bisa menyelesaikan masalah plasma dan menjadi pilot project bagi daerah lain,” kata Noratim.

Dia mengatakan, masalah plasma di Kubar juga terjadi di daerah lain. Sehingga perlu menjadi perhatian serius. Dari beberapa kali pertemuan dengan manajemen perusahaan perkebunan sawit, pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, koperasi, dan masyarakat, ternyata banyak persoalan.

Masyarakat belum diberikan lahan plasma, seperti yang dijanjikan pihak perusahaan. Bahkan yang memprihatinkan soal utang petani plasma yang tidak diketahui. “Bayangkan kalau uang itu mencapai miliaran, bagaimana petani plasma bisa menggantinya,” terang dia.

Untuk itu, Noratim meminta manajemen perusahaan dan ketua koperasi wajib transparan baik kepada DPRD maupun masyarakat dan instansi pemerintah lainnya. Karena ini akan menjadi persoalan serius nantinya.

“Makanya, kita turun tangan membentuk Pansus Plasma DPRD Kubar agar bisa memfasilitasi menyelesaikan masalah lahan plasma,” katanya.

Tidak hanya pertemuan, kata dia, Pansus Plasma DPRD bersama instansi terkait akan melakukan pengecekan ke perkebunan dan menemui masyarakat. “Jadi, jangan bohong. Kami nanti dengar langsung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Prasarana Sarana Produksi Perkebunan Dinas Pertanian Kubar Sukorilawan meminta semua perusahaan perkebunan dapat menyelesaikan hak petani. Yakni memberikan lahan plasma. Itu sudah menjadi kewajiban perusahaan perkebunan.

Dia juga menyarankan agar lahan plasma tidak digarap asal-asalan. “Saya diam-diam sering mengecek ke lahan plasma petani. Sampai saya naik ke pohon. Melihat langsung di bagian depan subur kebun plasmanya. Tapi di bagian belakang tidak sebagus di depan,” ungkap Iwan, sapaan akrab Sukorilawan.

Padahal, lanjut dia, kebun plasma yang subur itu wajib dibangun perusahaan. Karena jika kebun tidak sesuai jumlah produksi akan mengancam pembayaran kredit. Yang dirugikan adalah petani plasmanya.

Mengenai pengajuan kredit ke bank, dia meminta, wajib dilakukan penilaian dulu kepada Dinas Pertanian Kubar. Langkah ini untuk menilai layak atau tidak layaknya pengajuan kredit.

“Diaturkan nanti, tanpa penilaian akan ada ketidakmampuan membayar kredit bank. Nanti akan menjadi beban koperasi saat mengangsur nanti,” katanya. Demikian pengajuan kredit jangan kepada bank komersial karena bunga tinggi. Sebaiknya menggunakan kredit usaha rakyat (KUR). Karena bunga rendah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X