Korupsi Pengadaan Lahan TPA Manggar, Anggaran Lolos Tanpa Pembahasan

- Jumat, 9 Juli 2021 | 10:40 WIB

SAMARINDA–Nama Andi Walinono dan Rosdiana kembali disebut dalam sidang korupsi pengadaan lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Manggar, Balikpapan. Lakon serupa ketika korupsi pengadaan lahan rumah potong unggas (RPU) menyeret keduanya.

Medio September 2013, Rosdiana beranjangsana ke Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman (DKPP) Balikpapan. Dia mendapat mandat dari bosnya, Andi Walinono (anggota DPRD Balikpapan periode 2009–2018) untuk bertemu Astani, sekretaris DKPP Balikpapan dan membahas pengadaan perluasan lahan TPA Sampah Manggar yang bakal disisipkan pagu sebesar Rp 22 miliar dalam APBD 2014 Balikpapan.

Proposal pengajuan itu disusun bersama data pendukung kepemilikan lahan yang terdiri dari sembilan segel, dua sertifikat lahan, dan lima surat keterangan pemilikan hak lahan di Jalan Proklamasi, Manggar, Balikpapan Timur. “Padahal belum ada keputusan wali kota Balikpapan di mana lokasi perluasan TPA tersebut,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/7).

Dakwaan itu dibacakan untuk eks ketua dan sekretaris DKPP Balikpapan yang jadi pesakitan dalam kasus ini, yakni Roby Ruswanto dan Astani. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 10,4 miliar dalam kasus tersebut. Kembali ke dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Lucius Sunarto bersama Yulius Christian dan Arwin Kusmanta tersebut.

Selain tanpa keputusan wali kota, kegiatan perluasan lahan TPA ini juga tak melalui mekanisme yang wajar. Tak pernah diusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Balikpapan 2013. Juga, tidak diselipkan dalam Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Balikpapan 2014 yang dibahas pemkot bersama dewan, pada 13 Juni 2013 untuk menindaklanjuti hasil musrenbang tersebut.

“Dalam KUA-PPAS 2014 hanya tertuang kegiatan pembangunan pool kendaraan dan depo sampah senilai Rp 11 miliar, bukan perluasan lahan TPA Manggar,” lanjut jaksa dari Kejari Balikpapan tersebut. Kegiatan pun diubah, pembangunan pool kendaraan dan depo sampah dihapus. Perluasan lahan TPA Manggar mengisi slot kosong itu dengan anggaran yang membengkak dua kali lipat menjadi sebesar Rp 22 miliar. Kegiatan itu bergulir tanpa hambatan hingga disahkan dalam APBD 2014 Balikpapan.

Rencana kegiatan anggaran (RKA) disusun dan panitia pengadaan lahan dibentuk oleh ketua dan sekretaris DKPP Balikpapan Roby dan Astani, kedua terdakwa dalam kasus ini. RKA rampung, pertemuan Astani dan Rosdiana yang membahas proposal permohonan kegiatan itu terjadi. Atas saran kedua terdakwa, proposal yang dibuat Rosdiana itu dibuat tahun mundur seolah-olah permohonan itu diajukan April 2012. Tanpa keputusan wali kota, lokasi proyek itu sudah ditetapkan dan lewat perintah terdakwa Roby, tim penaksir bekerja menghitung kelayakan ganti rugi lahan.

“Hasil perhitungan tim appraisal, nilai kewajaran pergantian lahan seluas 223.585,75 meter persegi di Jalan Proklamasi, Manggar, Balikpapan Timur, sebesar Rp 44,39 miliar atau sebesar Rp 198,5 ribu per meter perseginya,” kata Indra. Hasil taksiran jadi acuan panitia pengadaan menegosiasikan harga ganti rugi dengan 10 pemilik lahan. Sebelum negosiasi, Rosdiana atas perintah Andi Walinono sudah “mengondisikan” para pemilik tersebut.

Kala itu, Andi Walinono yang menjabat anggota dewan, bertemu pemilik lahan dan menyampaikan jika pemerintah hendak memperluas TPA Sampah Manggar dan tanah mereka bakal terdampak pembangunan. Warga setuju dengan syarat ada uang muka sebesar Rp 75 ribu per meter perseginya dan menyetujui berapa pun hasil kesepakatan negosiasi ganti rugi nantinya. Rosdiana menalangi uang muka itu. Dalam rapat negosiasi, warga meminta harga Rp 200 ribu per meter perseginya. Negosiasi berjalan beberapa kali dengan kesepakatan akhir lahan dihargai Rp 145 ribu per meter perseginya atau total ganti rugi Rp 21,5 miliar.

Pencairan terjadi medio Januari–Maret 2014. Mengetahui itu, Rosdiana langsung meminta para pemilik lahan untuk memindahkan dana ganti rugi tersebut. Lantaran warga sudah menerima pembayaran menggunakan uang talangan darinya.

Nah, selisih pembayaran sebesar Rp 70 ribu per meter persegi atau total Rp 10,4 miliar yang terjadi dinilai JPU jadi kerugian negara dalam kasus ini.

“Jumlah itu diperoleh dari harga uang muka yang dibayarkan ke warga dikurangi harga kesepakatan ganti rugi yang ditetapkan Pemkot Balikpapan,” singkatnya di akhir persidangan. Kedua terdakwa memilih mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut dan sidang diagendakan ulang pada 13 Juli mendatang.

Untuk diketahui, Andi Walinono dan Rosdiana sudah diadili dalam kasus Rumah Potong Unggas 2019 lalu. Di Pengadilan Tipikor Samarinda, Andi Walinono divonis 7 tahun penjara dan berubah ketika banding ditempuh. Vonisnya lima tahun penjara yang diberikan Pengadilan Tinggi Kaltim kembali berubah ketika kasasi ditempuh jaksa. Di Mahkamah Agung (MA), dia dijatuhi vonis enam  tahun penjara. Untuk Rosdiana, dia diadili delapan tahun penjara dan melawan besaran palu hakim yang diberikan Pengadilan Tipikor Samarinda. Di tingkat banding, vonisnya bertambah setahun menjadi sembilan tahun dan putusan dipertegas dalam kasasi yang diajukannya. (ryu/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X