Sistem Cashback di Pelabuhan Feri Kariangau, Dalam Pemantauan KPPU, ORI hingga Polri

- Kamis, 8 Juli 2021 | 11:30 WIB
Pelabuhan feri Kariangau, Balikpapan.
Pelabuhan feri Kariangau, Balikpapan.

SISTEM cashback di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan sudah dipantau Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan. Bahkan aktivitas itu berpotensi melanggar Pasal 20 UU Nomor 5/1999. Khususnya, terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah.

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan M Hendry Setyawan menilai, aktivitas serupa pernah terjadi dalam kasus PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, majelis komisi menyimpulkan bahwa Conch telah melakukan jual rugi pada 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada 2015-2019. “Akhirnya, majelis komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada Conch sebesar Rp 22,3 miliar,” katanya.

Namun, dalam persoalan di Pelabuhan Feri Kariangau, Hendry menyebut belum sampai kepada jual rugi. Karena dari temuan mereka, cashback atau diskon yang diberikan terbukti tidak merugikan perusahaan atau operator kapal. Hanya berdampak pada berkurangnya keuntungan dari penjualan tiket.

“Nah, di sini harus ada tinjauan kembali. Karena dengan cashback saja operator masih untung dan masih bisa beroperasi. Jangan-jangan dugaannya kepada penetapan tarif yang terlalu tinggi,” bebernya.

Dia kembali ke kasus Conch, di mana kala itu perusahaan beralasan masih mendapatkan untung dengan menjual produk mereka di bawah harga pasar. Dengan begitu, ada dugaan industri semen di Indonesia dinilai tidak efisien.

Meski pada akhirnya majelis komisi menemukan bahwa Conch secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited memiliki kemampuan finansial yang kuat. Hingga berpeluang besar menguasai industri semen secara global. “Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” terangnya.

Begitu pula di sektor perhubungan seperti di Pelabuhan Kariangau. Apakah penerapan diskon itu juga sebagai bentuk operator untuk menyingkirkan operator lain hingga berujung monopoli atau tidak, disebutnya perlu kajian yang lebih dalam. Sementara dalam praktiknya, cashback itu diberlakukan oleh semua operator.

“Maka ada potensi jika selama ini konsumen membayar terlalu tinggi. Artinya sektor ini tidak efisien. Diduga ada komponen yang salah. Sehingga, tarif yang ditetapkan terlalu mahal,” katanya.

Sayangnya, dalam persoalan efisiensi di Pelabuhan Feri Kariangau, KPPU belum sampai pada penegakan hukum. Karena pihaknya sejauh ini baru menurunkan tim investigasi. Belum sampai pada sisi pembuatan kajian hingga penelitian.

Selain akibat masih ada perkara lain yang ditangani, KPPU disebut punya barometer sendiri untuk mengangkat suatu perkara hingga ke ranah penegakan hukum. “Salah satu yang menjadi pertimbangan sebuah perkara adalah bagaimana tanggapan masyarakat dan dampaknya jika perkara ini jika ditangani,” katanya.

Kalimantan khususnya di Balikpapan disebut KKPU memiliki karakter masyarakat yang unik. Pengalamannya di Jawa, Bali, dan NTB, setiap kebijakan tarif dan harga suatu komoditas atau jasa menjadi persoalan sensitif. Berbeda di Balikpapan, di mana masyarakatnya adem ayem jika menghadapi persoalan harga.

Yang penting ketersediaan barang terjamin. Dan salah satu pertimbangannya KPPU melakukan penindakan agar bisa berdampak besar di tengah masyarakat. “Kami sudah wawancara dengan sopir. Mereka malah senang dan diuntungkan. Dari pemilik barang pun enggak keberatan. Berbeda dengan kasus pungli (pungutan liar) di Tanjung Priok, Jakarta yang ramai itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltim Kusharyanto juga sempat mendengar persoalan di Pelabuhan Feri Kariangau. Namun hingga kini pihaknya belum sampai pada ranah kajian dan pendalaman. “Kami memantau di media dan masyarakat. Bahwa diduga Pelabuhan Feri Kariangau ini memang bermasalah di standar pelayanan publik,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X