Prokal.co, Tenggarong- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mengungkapkan Kecamatan Marangkayu ditetapkan menjadi salah satu rencana wilayah kawasan industri. Lantaran Kota Bontang juga akan membuat perbatasan antar kabupaten sebagai kawasan industri.
Marangkayu sangat strategis untuk pengembangan segala bidang industri dalam jangka panjang. Sehingga ini harus masukan dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang berlaku untuk 20 tahun mendatang.
"Maunya kita itu bersandingan, kita akan buat industri yang berbatasan dengan Kota Bontang supaya kepentingannya sama. Industri Kukar untuk kebutuhan Bontang begitupun pula dengan Industri Bontang Kebutuhan Kukar," ucap Ahmad Yani.
Pihaknya menambahkan, jangan membuat atau memproduksi industri yang sama antar kabupaten, jika sama ya itu percuma saja. Sebab penetapannya supaya antar industri saling membutuhkan satu sama lain sehingga pemenuhan kebutuhan merata.
Selain itu, ada beberapa daerah yang akan ditetapkan sebagai pengembangan industri seperti di Kecamatan Muara Badak, Samboja maupun Sangasanga.
"Kita minta ada industri yang memang dapat membantu perekonomian di Kukar," ungkap politisi PDI-P ini.
Setelah berbagai kawasan diatur, tinggal kewajiban kepala daerah untuk membuktikan dan merealisasikan apakah disana bisa dibangun atau tidak. Sebab pihaknya hanya meletakkan pondasi sebagai acuan bahwa kecamatan ini bisa dibuat kawasan industri. Jadi pemerintah pusat sampai daerah bisa mengunakan acuan tersebut.
"Tetapi kalau bisa dari Kabupaten karena yang kita pikirkan kedepan inikan Kukar," pungkasnya. (ADV/RH)