Menggali Potensi Penerimaan Pajak, Pemerintah Matangkan Rencana Pungutan Bahan Pokok

- Selasa, 6 Juli 2021 | 13:09 WIB

BALIKPAPAN- Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah menilai perlu kembali membuat kerangka kebijakan perpajakan. Isu pungutan pajak untuk bahan pokok dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sempat mencuat. Untuk menjaga kesinambungan fiskal pemulihan ekonomi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan mengatakan, usulan perubahan pengaturan itu untuk memenuhi rasa keadilan. Sebab, terjadi distorsi ekonomi di masyarakat. Terlalu banyak pengecualian serta fasilitas PPN yang tidak efektif sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan.

“Urgensi pengaturan kembali sistem PPN bertujuan memperluas basis pengenaan PPN, menciptakan sistem penguatan PPN yang lebih efisien dan menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat ke bawah,” jelas Max, Minggu (4/7).

Ia menyampaikan, ada tiga poin penting perubahan. Pertama, PPN atas sembako dan produk pertanian, yaitu barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak kena PPN. Sedangkan barang kebutuhan pokok (beras dan daging) premium dikenai PPN.

Kedua, PPN sektor pendidikan. Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan tidak dikenakan PPN. Sedangkan jasa pendidikan yang bersifat komersial dikenai PPN. Ketiga, PPN sektor jasa pelayanan kesehatan medis. Jasa kesehatan untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah tidak kena PPN.

Sedangkan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan dikenai PPN. Menurut Max, konsep tersebut masih dibahas dengan DPR dan belum diketahui pelaksanaannya. “Belum diketahui penerapannya. Karena sekarang masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya.

Disinggung berapa besar potensi untuk PPN yang akan diperoleh, Max mengungkap belum dapat diketahui. Karena konsep baru diusulkan sehingga belum dapat dipetakan nilai potensi yang akan diperoleh dari perubahan tersebut.

Diketahui, belakangan kabar pemungutan PPN sembako, jasa pendidikan termasuk sekolah, hingga jasa kesehatan membuat polemik di publik. Rencana itu tercantum dalam draf Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Publik resah lantaran barang dan jasa yang selama ini bebas pajak akan membuat harga-harga melonjak. Lalu, pemerintah menyatakan tidak semua sembako dikenakan tarif PPN. Adapun, capaian penerimaan pajak di kantor wilayah DJP Kaltimtara hingga Juni 2021 mencapai Rp 31,88 persen dengan total penerimaan Rp 6,39 triliun dari target Rp 20,04 triliun. Max menyebut capaian tersebut mengalami pertumbuhan negatif sebesar 25,62 persen. (aji/ndu/k15) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X