TENGGARONG - Baru empat bulan selesai menjalani masa hukuman kasus curanmor, seorang anak berinisial Ad (16) di Anggana, Kukar, kembali berurusan dengan polisi. Ia dibekuk anggota Polsek Anggana lantaran diduga kuat terlibat sejumlah kasus pencurian.
Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin menjelaskan, tersangka dibekuk di sebuah lokasi persembunyian di Desa Anggana, Kecamatan Anggana. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan berbagai modus.
Kapolsek menyebut tersangka tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polsek Anggana, tetapi juga di Kecamatan Sangasanga dan Kota Samarinda. Meski masih di bawah umur, tersangka Ad termasuk piawai menjalankan aksinya.
Ad baru menyelesaikan masa pembinaan selama 14 bulan di LPKA Kelas II A Samarinda pada 2 Februari lalu. “Tersangka ini memang terus dalam pengawasan petugas setelah menyelesaikan masa hukumannya. Ternyata memang benar ia kembali beraksi," kata Kapolsek.
Tak hanya berhasil membawa kabur uang tunai, dalam aksinya tersangka juga membawa kabur ponsel, sepeda, kendaraan bermotor, dan barang berharga lainnya. Bahkan dalam pencurian di sebuah rumah, tersangka berhasil membawa kabur uang Rp 15 juta.
Aksi pencurian di sebuah rumah itu dilakukan tersangka di Jalan Masjid, RT 13, Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Senin (28/6) lalu. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang saat itu jendelanya tidak tertutup rapat.
“Bahkan sebelum beraksi, tersangka juga menggunakan sepeda yang juga merupakan hasil curian,” tambah Kapolsek.
Uang curian digunakan tersangka untuk membeli motor dan kebutuhan sehari-hari. Dari interogasi polisi, tersangka ternyata sempat melakukan aksi curanmor di lokasi lain.
Menurut Kapolsek, tersangka selama ini diketahui tinggal bersama neneknya di Anggana. “Kasus ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami berharap masyarakat terus waspada dan lebih berhati-hati untuk meminimalkan terjadinya aksi kejahatan," tutup Kapolsek. (qi/kri/k16)