Anak Berhadapan dengan Hukum, Salah Siapa?

- Senin, 5 Juli 2021 | 12:14 WIB

Oleh:

Dewi Zuhroyda

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan

 

“Anak merupakan aset bangsa yang berperan strategis dalam pembangunan bangsa yang berkelanjutan, tanpa anak takkan ada penerus cita-cita perjuangan”

Pandemi Covid-19 ternyata tidak membuat kasus anak yang berhadapan dengan hukum ikut terisolasi. Di 2021 ini, masih tetap dijumpai tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Anak di bawah umur yang dimaksud adalah sesuai Undang-undang RI No 11 Tahun 2012, yaitu anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Berdasarkan data klien anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Balikpapan, jumlah kasus anak yang telah ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Balikpapan, yakni Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser pada 2020 yang notabene merupakan masa pandemi Covid-19 adalah sebanyak 112 kasus. Sedangkan pada tahun ini sampai bulan Juni 2021 sebanyak 42 kasus. Jenis tindak pidana yang mendominasi adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian di samping kasus yang lain seperti perlindungan anak, narkotika, lakalantas dan penganiayaan.

Banyak faktor yang menyebabkan anak berhadapan dengan hukum di antaranya kurangnya pengawasan orangtua, lingkungan, pergaulan, latar belakang keluarga dan ekonomi. Dalam kajian sosiologi, tindakan melawan hukum termasuk dalam perilaku menyimpang, karena individu telah berperilaku dengan melanggar tata nilai dalam norma hukum dan mendapat ancaman hukuman pidana. Anak yang berperilaku menyimpang tersebut dalam kacamata sosiologi dapat disebabkan oleh sosialisasi yang tidak sempurna.

Teori sosialisasi menjelaskan bahwa perilaku manusia baik yang menyimpang maupun yang tidak, dikendalikan oleh norma dan nilai yang dihayati. Sosialisasi ada dua macam, yakni sosialisasi primer dan sekunder. Menurut Peter L Berger dan Luckman, mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat dalam keluarga.

Sosialisasi primer terjadi ketika anak ditanamkan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dari keluarga inti. Di sinilah transfer knowledge dari keluarga menjadi paling utama, karena keluarga sebagai pranata sosial terkecil di dunia memegang peranan sangat penting bagi perkembangan anak. Anak akan mengetahui bagaimana dia harus bersikap yang benar ketika makan, bagaimana harus menghormati orang yang lebih tua dan bagaimana beretika sesuai nilai dan norma yang berlaku sehingga tahu mana yang benar dan mana yang salah.

Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer, yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Proses sosialisasi dapat dianggap tidak berhasil apabila individu tidak mampu mendalami norma-norma dalam masyarakat yang berlaku. Sosialisasi sekunder dilaksanakan ketika anak berada di lingkungan sekolah, pergaulan dan masyarakat. Anak akan melihat sesuatu yang berbeda dari ajaran keluarganya.

Anak akan menemukan komunitas pergaulan yang berbeda-beda visi dan misinya. Di sinilah pentingnya keberhasilan sosialisasi primer yakni keluarga. Anak yang mampu dan berhasil dalam sosialisasi primer, kemungkinan besar akan berhasil juga menjalani sosialisasi sekunder tanpa mudah terpengaruh dalam perilaku yang tidak sesuai nilai dan norma di masyarakat. Begitu juga sebaliknya jika sosialisasi primer kurang berhasil, besar kemungkinan sosialisasi sekunder juga akan kurang berhasil sehingga dengan mudah anak terpengaruh dengan dunia yang tak lagi sama di zona keluarganya sehingga berperilaku menyimpang.

Banyak faktor yang menyebabkan tidak berhasilnya sosialisasi primer dan itu tentu saja bukan keinginan anak. Anak yang berhadapan dengan hukum pun juga bukanlah cita-cita mereka, namun itu merupakan suatu musibah. Bagaimanakah jika sang anak yang sudah tidak mempunyai keluarga? Di sinilah diperlukan kerja sama yang baik antar-lembaga untuk melaksanakan sosialisasi primer dan sekunder bagi anak sebagai tindakan preventif mencegah anak berhadapan dengan hukum. Sebagai warga negara yang baik marilah kita bahu-membahu menyelamatkan anak bangsa demi masa depan bangsa yang berkelanjutan. (***/rdh/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X