SAMARINDA–Meningkatnya angka penyebaran Covid-19, belakangan terus menjadi sorotan. Salah satunya dari Kemenkumham Kaltimtara. Bukan tanpa alasan. Sebab, jika ada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terpapar, narapidana lain yang masih dalam satu lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) bisa ikut terpapar. Sebaran itu bisa semakin cepat dan susah dikendalikan lantaran seluruh lapas dan rutan mengalami kelebihan kapasitas. Hingga saat ini, dari seluruh rutan dan lapas di bawah Kemenkumham Kaltimtara, mengalami kelebihan kapasitas hingga 300 persen.
"Untuk antisipasinya melalui instruksi Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly), sudah dari awal pandemi tidak ada kunjungan, penerimaan tahanan pun ada syaratnya, disertai bukti pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif," tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan.
Selain itu, bagi narapidana yang baru dipindah ke lapas atau rutan, wajib melakukan karantina selama tiga hari. Sedangkan bagi petugas, wajib memeriksa suhu tubuh setiap hari. Termasuk melakukan uji usap secara berkala. "Karena satu terpapar, 86 persen (WBP) semua bakal ikut kena," imbuhnya.
Jika ada WBP yang terkonfirmasi, nantinya dikarantina dan diberikan penanganan pertama. "Kami asingkan dulu sambil memanggil tenaga medis. Nanti keputusannya antara dua, apakah masih di pemasyarakatan atau di luar untuk karantina. Kalau masih gejala mungkin di dalam sel, tapi dipisahkan dengan yang lain," terangnya.
Sofyan mengatakan, jika sebaran wabah memang sempat melanda beberapa pemasyarakatan. Setidaknya dari 12 ribu WBP, ada 150 orang yang sempat terjangkit Covid-19. Namun, saat ini rantai wabah telah teratasi.
"Yang terpapar itu paling parah di lapas perempuan, tapi sudah teratasi. Kami sangat ketat dengan prokes, sebaran yang terjadi juga bisa dikatakan sangat kecil," kuncinya. (pr)