Disidang karena Angkut Batu Bara Ilegal Lewat Jalur Umum

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 10:18 WIB
SAMPAI PENGADILAN: Kasus tambang ilegal di dekat pemakaman Covid-19 sudah sampai meja hijau. Dalam prosesnya, dua saksi dihadirkan JPU.
SAMPAI PENGADILAN: Kasus tambang ilegal di dekat pemakaman Covid-19 sudah sampai meja hijau. Dalam prosesnya, dua saksi dihadirkan JPU.

SAMARINDAMasih ingat praktik tambang ilegal di areal pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Sempaja Utara, awal Maret lalu, kasus yang disingkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskim Polresta Samarinda itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, (1/7).

JPU Tri Nurhadi menghadirkan Fery Marda dan Khadafi sebagai saksi ke persidangan. Keduanya bersaksi untuk terdakwa Abbas alias Daeng, dan Hadi Suprapto alias Belur. Dalam sidang, Fery menerangkan, sepengetahuan dia, terdakwa Belur adalah pembeli batu bara hasil keruk ilegal yang dilakukan Abbas di area yang berdekatan dengan pemakaman Covid-19.

Dia bekerja untuk Belur sejak Desember 2020 dan tiga hari sebelum penangkapan, dia diminta mengawasi penggunaan beberapa alat berat untuk mengangkut “emas hitam” tersebut. “Ada dua ekskavator dan 15 dumptruck (DT) seingat saya. Baru tiga hari kerja,” ungkapnya bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Nyoto Hidaryanto dan Yulius Christian. Dari pekerjaannya, dia digaji Belur sekitar Rp 4–8 juta per bulan, bergantung kualitas produksi. “Saya tahunya Belur beli batu itu dari Abbas,” tegasnya. Ketika hendak mengangkut batu bara dari lahan yang sudah dikupas sejak tiga bulan sebelumnya, Abbas, sempat mencari orang yang bisa mengoperasikan dua ekskavator, yang diketahuinya merupakan alat berat sewaan. “Sempat tanya saya, makanya saya kenalkan ke Sandra dan Didit (dua operator alat berat),” lanjutnya.

Besaran honor dua kenalannya itu yang diberikan Abbas, saksi menyebut tak mengetahui. Pengangkutan batu bara dari void ke dermaga tambat atau jetty terjadi malam hari.

Hal serupa diterangkan Khadafi ketika gilirannya bersaksi. Dia juga bekerja untuk Belur tiga hari sebelum penangkapan. Bedanya, dia mengawasi batu bara yang diangkut 15 DT,dan ditaruh ke dermaga tambat di Jalan Olah Bebaya, Pulau Atas, Sambutan. “Hanya mengawasi. Tahunya batu itu Belur beli dari Abbas,” tuturnya.

Disinggung Hongkun soal jalur pengangkutan batu bara, Khadafi menyebut, pengantaran dari lokasi ekplorasi ke dermaga tambat lewat jalur umum. “Setahu saya lewat jalan biasa, Pak,” singkatnya. Di akhir pemeriksaan, keduanya mengaku sama sekali tak tahu jika pertambangan tersebut tak berizin.

Majelis hakim memberikan kesempatan sepekan untuk JPU kembali menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya. Untuk diketahui, batu bara sebesar 600 metriks ton dan dua ekskavator jadi barang bukti dalam kasus tersebut. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X