Satu Lagi Maling Tembaga Tugu Perbatasan Ditangkap, Ternyata Residivis

- Jumat, 2 Juli 2021 | 10:49 WIB
JADI PENGHUNI TETAP: Para kriminalis (oranye) yang kerap meresahkan warga kembali diringkus polisi ke sekian kalinya. Walhasil, para residivis ini menjadi penghuni tetap jeruji besi.
JADI PENGHUNI TETAP: Para kriminalis (oranye) yang kerap meresahkan warga kembali diringkus polisi ke sekian kalinya. Walhasil, para residivis ini menjadi penghuni tetap jeruji besi.

SAMARINDA–Keluar-masuk terungku rupanya tak membuat beberapa pelaku kejahatan jera. Di antaranya masih saja ada yang kembali melakukan tindakan kriminal. Tentunya aksi penjahat kambuhan itu menjadi atensi Korps Bhayangkara.

Seperti kasus pencurian pelat tembaga gapura perbatasan Samarinda-Kutai Kartanegara yang sempat mencuri perhatian warga Kota Tepian pada 18 Juni. Setelah satu pelaku yakni Rudy Firmansyah (44) tertangkap basah, polisi terus mengusut pelaku lainnya.

Pelaku yang sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri adalah Muhlis. Pria 39 tahun itu menjadi otak dari pencurian tugu senilai Rp 1,8 miliar milik Pemkot Samarinda. Ditangkap seminggu setelah rekannya diringkus. "Mereka itu pernah mencuri besi H dan kayu meranti di Jalan Samarinda-Balikpapan, Kilometer 23, tepatnya proyek perbaikan jalan longsor," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudey, Rabu (30/6).

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada 2012. Selain itu, pelaku pencurian bukan hanya dua pelaku yang telah dibekuk. Setidaknya ada empat pelaku lainnya yang dicurigai menjadi sindikat pencurian tugu perbatasan.

"Jadi pelaku pencurian itu bukan hanya mereka, tapi sebelumnya ada pelaku lainnya. Tapi keduanya enggak ikut terlibat dengan yang sebelumnya, mereka hanya kenal. Ada empat pelakunya, saat ini masih DPO," beber Dovie.

Bukan hanya kasus pencurian tugu perbatasan ibu kota Kaltim yang menjadi atensi Polresta Samarinda. Kasus kejahatan jalanan yang juga dilakukan dua residivis di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada 18 Mei lalu. Setelah diburu selama sebulan penuh, dua pelakunya, yakni Nur Huda (27) dan Redo Oktokandra (23) diringkus.

"Penjambretan juga sempat jadi sorotan masyarakat, dan kini pelakunya sudah ditangkap di kediamannya masing-masing," jelasnya.

Diketahui pula, Yamaha N-Max KT 3239 MT yang digunakan merupakan motor curian. Kedua pelaku rupanya sudah beraksi di berbagai tempat sejak menghirup udara bebas Maret 2021 lalu. "Mereka residivis. Untuk Redo sudah keluar-masuk penjara tiga kali, dengan kasus serupa sejak 2015, dan baru bebas tahun ini, tapi kembali berulah," tegas Dovie. Terkait beberapa kasus jambret yang dilakukan Nur Huda dan Redo, Korps Bhayangkara tengah mendalami. Sejauh ini baru tiga lokasi yang tercatat menjadi lokasi keduanya beraksi.

"Dari hasil pengembangan mereka pernah melakukan pencurian di Jalan Dr Soetomo dan Jalan Cendana. Diduga, masih banyak lokasi lainnya dan masih diselidiki," kuncinya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X