Makmur Sebut Pencopotannya Tak Beretika dan Kasar

- Kamis, 1 Juli 2021 | 19:02 WIB
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) terlibat ricuh dengan pendemo.
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) terlibat ricuh dengan pendemo.

Makmur yang notabene ketua harian DPD Golkar Kaltim mengaku tak tahu ada pleno tentang pergeseran posisinya. Konsideran rotasi ini berasal dari hasil pleno internal pada 23 Maret 2021.

 

SAMARINDA–Keputusan DPP Golkar yang mencopot Makmur HAPK dari jabatan ketua DPRD Kaltim memasuki babak baru. Makmur yang sejak awal isu pergantian dirinya di Karang Paci–sebutan DPRD Kaltim–menguap ke publik irit bicara, akhirnya menunjukkan sikap. Perselisihan internal atas keputusan pergantian itu diajukannya ke Mahkamah DPP Golkar.

“Tak pernah saya tahu ada rapat internal DPD soal pergantian ini,” ungkapnya ditemui Kaltim Post di kediamannya, Rabu (30/6) malam. Didampingi kuasa hukumnya, Asran Siri dan Riki, menurut dia, memang pergantian seperti ini hal yang lumrah terjadi dalam berpartai. “Tapi ya harus beretika. Tak kasar seperti ini,” imbuhnya. Dilanjutkan Asran, usulan pergantian itu pasti berangkat dari bawah, yakni DPD Golkar Kaltim.

Namun jika menilik mekanisme partai, pergantian seperti ini harus diplenokan terlebih dahulu di internal DPD yang dihadiri para pengurus inti. Dipleno itu pula, mesti dijabarkan alasan logis mengapa rotasi penghuni kursi ketua DPRD Kaltim itu harus terjadi. “Hasil pleno pun haruslah memenuhi kuorum (kuota forum) 50 persen plus 1 dan harus menjelaskan posisi baru yang akan ditempati pihak yang dirotasi. Dalam hal ini klien kami, Pak Makmur,” jelasnya.

Anehnya, Makmur yang notabene ketua harian DPD Golkar Kaltim, justru tak mengetahui ada pleno tentang pergeseran posisinya. Ketika keputusan DPP Golkar menyetujui pergantian itu terbit dan diterimanya, barulah diketahui, konsideran rotasi ini berasal dari hasil pleno internal pada 23 Maret 2021, tiga bulan sebelum keputusan DPP itu beredar luas medio Juni lalu.

Kejanggalan pun kian terasa, sambung Asran, Makmur tak sedikit pun diberi waktu untuk menentukan sikap atas keputusan pusat tersebut. Padahal, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar, pihak yang mengalami pergantian berhak mendapat waktu 14 hari untuk menentukan sikap sejak surat keputusan pusat itu diterima. “Surat baru diterima klien kami pada 20 Juni,” katanya.

Berkaca dari kejanggalan itu, sengketa pun diajukan ke Mahkamah DPP Golkar pada 28 Juni lalu. Kini, kata dia, DPD mestinya menghormati upaya yang tengah ditempuh Makmur tersebut. Bukannya terus memproses pergantian dan mengajukan tahapan itu ke DPRD Kaltim. Sehari kemudian, selepas sengketa dilayangkan, Makmur pun mengajukan surat ke DPRD Kaltim untuk menangguhkan segala proses tersebut karena perselisihan internal yang tengah ditempuhnya.

“Surat meminta penangguhan ini sudah kami ajukan ke dewan. Kami juga melampirkan tanda terima jika sengketa ini sudah masuk ke Mahkamah (DPP Golkar),” ujarnya. Untuk diketahui, surat persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kaltim periode 2019-204 diteken Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus.

Posisi Makmur dan digeser, lalu DPP menempatkan Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua DPRD Kaltim yang baru. Hasanuddin merupakan kakak kandung dari ketua DPD Golkar Kaltim saat ini, yaitu Rudi Mas’ud.

Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menegaskan, persetujuan pusat itu memang hanya merotasi posisi kader beringin yang duduk di DPRD Kaltim. Makmur, sebut dia, tetap duduk sebagai legislator namun tak lagi menjabat ketua dewan. “PAW dalam surat itu ditujukan untuk mengganti antarwaktu jabatan ketua DPRD. Bukan Pak Makmur sebagai anggota dewan. Beliau tetap jadi wakil rakyat Kaltim,” katanya dikonfirmasi, Senin (28/6) lalu.

Rotasi AKD ini, jelas dia, dipayungi aturan. Dari UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (MD3) yang diperbarui dalam UU 13/2019, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 16/2020 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan, hingga Keputusan DPRD Kaltim Nomor 12/2019 tentang Tatib DPRD Kaltim.

Restu pusat diperlukan lantaran pemberhentian pimpinan DPRD provinsi harus disampaikan ke Kemendagri lewat gubernur untuk peresmian pemberhentiannya. Tindak lanjut surat dari DPP itu digodok dalam rapat internal DPD Golkar Kaltim bersama Fraksi Golkar (F-Golkar) dan sudah final.

Surat pergantian pun sudah dilayangkan pekan lalu ke Karang Paci. Pedoman DPD, lanjut pria yang akrab disapa Ayub itu, PP 16/2020, khususnya Pasal 42 Ayat 3 yang berbunyi, “Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya apabila melanggar sumpah jabatan atau kode etik DPRD lewat keputusan badan kehormatan atau diusulkan oleh parpol yang mengusungnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X