Pastikan Legalitas Aset, KPK Dorong Sinergi Pemda dan BPN di Kalimantan Timur

- Kamis, 1 Juli 2021 | 12:19 WIB
Walikota Andi Harun dan Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi saat diterima pengurus DPD Golkar Kaltim di kantor Golkar Kaltim Jl Mulawarman.
Walikota Andi Harun dan Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi saat diterima pengurus DPD Golkar Kaltim di kantor Golkar Kaltim Jl Mulawarman.

SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban legalisasi aset tanah pemerintah daerah (pemda). Hal ini diutarakan saat melakukan monitoring evaluasi (monev) pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pemda di Kalimantan Timur (Kaltim) secara luring pada Rabu, 30 Juni 2020.

“Jangan sampai aset pemda tidak tercatat, dikuasai oleh pihak yang tidak berhak bahkan pelan-pelan hilang,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi.

Pada kesempatan tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sebanyak 22 sertifikat tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan total nilai Rp48,4 Miliar dilanjutkan dengan kunjungan lapangan serta koordinasi aset bermasalah berupa tanah yang saat ini ditempati sebagai kantor DPD Golkar Kaltim dan Plaza 21.

“Sinergi yang lebih efektif antara pemda dan BPN di Kota Samarinda ini penting untuk dilakukan karena masih terdapat 1.331 bidang tanah Pemkot Samarinda yang belum bersertipikat,” tambah Wahyudi dalam rilis diterima prokal.co

Hadir pada saat kegiatan Walikota Samarinda Andi Harun mengakui bahwa Pemkot Samarinda memang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban aset sejak dirinya dilantik pada Februari 2021.

Penertiban aset tersebut, katanya, sejalan dengan program KPK yang menginginkan agar aset-aset Pemkot dilegalkan, dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal agar berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap BPN dan OPD kota Samarinda meningkatkan speed sertifikasi aset. Mohon juga dukungan KPK untuk penyelesaian aset bermasalah,” ujar Andi Harun.

Selain legalisasi aset, KPK, selama kegiatan di Samarinda juga mendorong asosiasi pengembang untuk segera melakukan kewajibannya menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemda sebagaimana amanat Permendagri Nomor 09 Tahun 2009.

Hal ini sejalan dengan kebutuhan Kota Samarinda akan lahan kuburan yang merupakan salah satu jenis PSU yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan atau dikompensasi kepada pemda. Menutup kegiatan, KPK menyarankan pemda melakukan optimalisasi aset sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal pada PAD.

“Terkait aset bermasalah yang menjadi temuan BPK agar segera dicarikan solusi penyelesaiannya dengan win-win solution agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun. Aset-aset tersebut kita harapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menyumbang PAD,” pungkas Wahyudi.

Secara terpisah pada hari yang sama, BPN juga menyerahkan 24 sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan total nilai Rp21,6 Miliar. Setelah itu, dilanjutkan kunjungan ke lokasi aset bermasalah berupa tanah dan bangunan yang dikuasai oleh pejabat atau mantan pejabat Pemkab dan DPRD Kukar. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X