476 Bidang Lahan Pemkot Balikpapan Tanpa Sertifikat

- Kamis, 1 Juli 2021 | 09:42 WIB
Koordinator Korwil Pencegahan Korupsi Wilayah IV KPK Rusfian
Koordinator Korwil Pencegahan Korupsi Wilayah IV KPK Rusfian

MASIH banyaknya aset Pemkot Balikpapan yang belum tersertifikasi kembali disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka berpotensi memunculkan kerugian negara. Sebab dapat dikuasai pihak lain secara ilegal.

Koordinator Korwil Pencegahan Korupsi Wilayah IV KPK Rusfian menuturkan, sertifikasi lahan telah dimulai sejak 2019. Namun hingga tahun ini, masih belum dituntaskan Pemkot Balikpapan. “Ada 476 (bidang) yang belum bersertifikat,” kata dia usai monitoring dan evaluasi di Auditorium Kantor Pemkot Balikpapan, Selasa (29/6).

Rusfian meyakini, jika Pemkot Balikpapan serius, maka sertifikasi lahan yang ditargetkan bisa tuntas pada tahun ini. Karena berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, mereka bisa menyanggupi untuk membantu proses sertifikasi lahan milik Pemkot Balikpapan. Sehingga yang menjadi permasalahan saat ini, adalah koordinasi. Padahal data terkait lahan yang belum tersertifikasi sudah ada.

“Seharusnya tidak menjadi masalah. Karena data sudah ada, namun legalitas belum lengkap. Dan itu bisa menggunakan surat pernyataan penguasaan tanah oleh sekkot Balikpapan,” jelas dia.

Sementara pada lahan yang masih sengketa, KPK meminta Pemkot Balikpapan melakukan upaya maksimal di pengadilan. Jika pemerintah kalah, harus melakukan upaya hukum selanjutnya. Tentunya dengan memperbaiki berkas gugatannya. Sampai upaya hukumnya maksimal. Karena akan menjadi urusan KPK, ketika aset milik pemerintah daerah itu hilang. Bahkan dikuasai pihak lain.

“Sehingga dari segi pencegahan korupsinya, ada potensi kerugian negara. Jadi, KPK akan menyalahkan pemerintah daerah, jika tidak melakukan upaya yang maksimal,” sebutnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan Pemkot Balikpapan, jumlah tanah yang bersertifikat sebanyak 476 bidang. Dari hasil identifikasi ada sebanyak 469 bidang yang masuk dalam K1 dan K2. Lalu, ada 7 bidang yang masuk dalam K3 dan K4. Pengertian K1 adalah tercatat pada buku inventaris, bukti lengkap, tanah dikuasai, dan tidak sengketa atau konflik. Sedangkan K2, tercatat pada buku inventaris, namun bukti tidak lengkap. Tanahnya juga dikuasai dan tidak sengketa atau konflik.

Sementara K3, tercatat pada buku inventaris, buktinya tidak lengkap, dikuasai pihak lain, dan dalam sengketa atau konflik. Kemudian K4, berarti lahan tidak tercatat pada buku inventaris, bukti tidak ada, dikuasai pihak lain, dalam sengketa atau konflik. Pihaknya meminta pada tahun ini dilakukan sertifikasi sebanyak 150 bidang. “Karena kita sudah punya dokumennya, maka yang bisa dilakukan adalah pengukuran saja. Dua minggu selesai lah itu. Kalau 469 (bidang) itu, saya pikir 3 bulan sudah selesai semua. Dan saya minta yang 469 itu menjadi target di tahun 2021,” tutur Rusfian.

Di forum tersebut, Sekkot Balikpapan Sayid MN Fadli mengatakan, kendala sertifikasi lahan milik pemkot kebanyakan terletak pada legalitasnya. Di mana dokumen kepemilikan awal, membuat sertifikasi ini menjadi terhambat. Akan tetapi, BPN Balikpapan sudah membantu mencarikan solusi. “Sepanjang letaknya jelas. Ukurannya jelas. Dan semuanya jelas,” kata dia.

Permasalahan lainnya adalah sengketa yang masih bergulir di pengadilan. Membuat beberapa sertifikat tanah milik pemkot tidak bisa diurus legalitasnya di BPN Balikpapan. “Dua hal ini yang dominan. Yang membuat keterlambatan untuk sekarang ini,” imbuh Fadli. Mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkot Balikpapan ini menambahkan, untuk lahan yang masih dalam sengketa dan dikuasai pihak lain, saat ini ada beberapa yang masih dalam proses mediasi. Dan memanfaatkan bantuan kejaksaan sebagai pengacara negara. “Ada kantor, ada tanah kosong, dan sekolah. Banyak tanah kosong yang saat ini sengketa. Jadi banyak langkah yang dilakukan agar pengamanan aset bisa dikendalikan. Dan bisa cepat disertifikasi,” pungkasnya. (kip/riz/k15)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X