Habis Rp 50 M, Proyek Tangki Timbun dan Terminal BBM Tak Terwujud

- Kamis, 1 Juli 2021 | 09:41 WIB

SAMARINDA-Iwan Ratman, terdakwa dari perkara dugaan korupsi pengalihan penyertaan modal di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), menyanggah dakwaan yang diajukan JPU Kejati Kaltim. Lewat kuasa hukumnya, Iwan menilai dakwaan yang dibacakan pada 22 Juni lalu salah sasaran. Salah satunya, penggunaan dana senilai Rp 50 miliar di PT MGRM untuk investasi tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), tak bisa dikatakan sebagai praktik korupsi.

“Kerugian itu jelas merupakan risiko bisnis perseroan,” ungkap Sudjanto Sudiana, kuasa hukum Iwan Ratman membaca nota eksepsi (29/6). Dengan begitu, sambung dia di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Hasanuddin bersama Suprapto dan Arwin Kusumanta, terdakwa tak bisa dikenakan pidana dalam perkara yang bikin geger publik Kota Raja tersebut.

Padahal, dalam berkas acara pemeriksaan penyidik ke bupati Kutai Kartanegara (Kukar), menyebutkan jika bupati mengetahui adanya pengalihan dana di PT MRGM selaku perseroan daerah milik Kukar untuk proyek tangki timbun yang tengah dijalankan. Pengalihan dana yang berasal dari dividen participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam itu tanpa RUPS. Namun, sudah dipayungi kesepakatan yang tertuang dalam berita acara RUPS PT MRGM pada 2019.

“Dalam berita acara itu dijelaskan jika pemegang saham memberikan kuasa penuh ke terdakwa selaku direktur perseroda Pemkab Kukar, PT MRGM,” sambung Sudjanto mengurai nota keberatan. Selain itu, kuasa hukum Iwan Ratman juga merunut jika masih ada perkara perdata yang bergulir dari pengalihan dana investasi di PT Petro TNC International dalam kasus ini. Sengketa itu pun tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kukar dengan nomor registrasi 45/Pdt.G/2021/Pn.Trg.

Dalam gugatan itu, PT Petro TNC International menyoal penarikan investasi yang dilakukan PT MRGM di anak perusahaannya, PT Petro TNC Indotank. “Dan hal ini berkaitan erat dengan kasus yang tengah disidangkan saat ini,” singkatnya. JPU Melva meminta waktu sepekan untuk memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa tersebut. Persidangan pun akan kembali digelar pada 6 Juli mendatang. Sebelumnya, dalam sidang perdana perkara ini, JPU Kejati Kaltim yang langsung dipimpin Asisten Pidana Khusus Emanuel Ahmad mendakwa Iwan Ratman dengan dakwaan alternatif lewat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui/ditambah dalam UU 20/2001.

Dari dakwaan itu, JPU mengurai kronologi dugaan terjadinya praktik lancung dari terdakwa menilep uang negara. PT MGRM dibentuk lewat Peraturan Daerah (Perda) 12/2017. Setahun kemudian, Pemkab Kukar membentuk Perda 12/2018 untuk menyalurkan penyertaan modal ke badan usaha di sektor migas tersebut. Modal awal yang diberikan sebesar Rp 5 miliar yang dibagi kepemilikan sahamnya. Pemkab sebesar 99 persen atau Rp 4,95 miliar, sisanya dibagi antara Perusda Tunggang Parangan senilai 0,6 persen atau Rp 30 juta dan Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) senilai 0,4 persen atau Rp 20 juta.

Tujuan dibentuknya PT MGRM oleh Pemkab Kukar untuk mengelola dividen 33,5 persen jatah Pemkab Kukar dari PI 10 persen Blok Mahakam.

Terdakwa Iwan diangkat jadi direktur lewat keputusan bupati Kukar Nomor 304/SK-BUP/HK/2018 tertanggal 7 September 2018. Setahun kemudian, pada 27 September 2019, PT MGRM menerima dividen PI 10 persen tahun 2018 dari PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebesar USD 13 juta atau setara Rp 192 miliar.

Setelah diolah laba bersih dari dividen itu disetorkan ke para pemilik saham. Yakni Pemkab Kukar sebesar Rp 117 miliar, Perusda Tunggang Parangan senilai Rp 500 juta, dan KSDE sebesar Rp 350 juta. Dari setoran itu, masih tersisa dana sebesar Rp 74,2 miliar. Dividen PI 10 persen 2019 kembali disalurkan PT MMPKM medio April 2020 sebesar Rp 37,5 miliar.

Nah, jaksa menilai dalam pengelolaan seluruh uang itu, terdakwa melancarkan akal bulusnya lewat kerja sama dengan PT Petro TNC International pada 2019 dalam proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Kukar.

“Padahal, di PT Petro ini terdakwa merupakan komisarisnya dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 80 persen,” kata Emanuel kala itu.

Dalam kerja sama itu, PT Petro bertugas mencari investor hingga rekanan yang mengerjakan proyek dengan total nilai Rp 600 miliar. Kerja sama ini berlaku 18 bulan sejak disepakati pada 15 April 2019. Hingga batas waktu kesepakatan berakhir, proyek itu tak pernah terwujud. Kerja sama diadendum, proyek pun menggemuk. Semula hanya disepakati pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja. Dalam adendum terselip dua lokasi tambahan, Cirebon dan Balikpapan. “Nilai kerja sama pun berubah, dari Rp 600 miliar menjadi Rp 1,8 triliun,” jelasnya mengurai.

Dari perubahan itu, terdakwa membuat anak usaha dari PT Petro TNC International, yakni PT Petro TNC Indotank yang nantinya jadi perusahaan gabungan untuk proyek tersebut. “Terdakwa kembali jadi komisaris di anak usaha ini,” imbuh mantan Kajari Bangkalan, Madura itu.

Dalam unit usaha ini, kepemilikan saham terbagi dua. Exim Finance Dubai UAE sebesar 70 persen. Sementara PT Petro TNC International memiliki saham 30 persen yang di dalamnya terdapat 10 persen milik PT MGRM yang dibeli kepemilikannya senilai Rp 50 miliar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X