SAMARINDA–Niat DN untuk menggauli Melati, bukan nama sebenarnya, perempuan yang masih di bawah umur, ternyata sudah diatur. Untuk memuluskan aksinya, pemuda 25 tahun itu rupanya sudah menyiapkan nomor telepon seluler baru. Diduga pelaku berpura-pura menjadi rekan Melati yang hendak memberikan hadiah tas dan handphone, yang akan diberikan Minggu (27/6) pagi.
"Korban enggak tahu kalau temannya sudah pindah, tidak di Kaltim lagi. Saat itu korban hanya diberi tahu akan bertemu, dan dijemput DN di toko sepatu di Kelurahan Sungai Keledang, tempat korban bekerja," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, Selasa (29/6).
Saat dijemput, Melati tak dipertemukan rekannya, melainkan dibawa ke penginapan di kawasan Samarinda Seberang. Namun, korban tak menaruh curiga berlebih. Sebab, korban dan pelaku pernah bekerja di tempat yang sama. Tiba di penginapan, Melati rupanya tak diberikan hadiah seperti yang dijanjikan. Melati dicekoki barang haram. "Saat si korban pusing, tersangka melakukan perbuatan amoral," imbuh perwira polisi berpangkat balok dua itu.
Tabiat buruk DN akhirnya diadukan ke Polsek Samarinda Seberang. Pemuda yang bermukim di Kecamatan Samarinda Seberang itu akhirnya dibekuk. "Pelaku terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Dedi.
Sementara itu, DN yang ditemui di ruang terpisah mengaku pertemuan dengan Melati dan hadiah hanya tipu muslihatnya. Sedangkan sabu-sabu yang diberikan ke korban memang sudah disiapkan sehari sebelumnya. "Hanya alasan saja mau kasih barang ke dia dari temannya. Kalau sabu-sabu itu sisa semalam sebelumnya," singkat dia. (*/dad/dra/k8)