Alasan Pelengseran Makmur Masih Buram

- Selasa, 29 Juni 2021 | 21:00 WIB
Makmur HAPK
Makmur HAPK

SAMARINDA–Singgasana milik Makmur HAPK di DPRD Kaltim tengah goyah. Usul merotasinya lewat utak-atik alat kelengkapan dewan (AKD) direstui pusat. Memercik friksi dari si pemilik, langkah mendudukkan Hasanuddin Mas`ud di kursi ketua dewan jalan terus.

Surat persetujuan yang diteken Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jendral Golkar Lodewijk F Paulus terbilang rancu. Persetujuan pusat itu, antara sekadar merotasi posisi kader lewat mekanisme AKD atau mendepak Makmur HAPK sepenuhnya dari Karang Paci---sebutan DPRD Kaltim--- lewat pergantian antarwaktu (PAW), seperti yang tertulis dalam surat yang terbit pada 16 Juni 2021.

Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menegaskan, persetujuan pusat itu memang hanya merotasi posisi kader beringin yang duduk di DPRD Kaltim. Makmur, sebut dia, tetap duduk sebagai legislator tapi tak lagi menjabat ketua dewan. “PAW dalam surat itu ditujukan untuk mengganti antarwaktu jabatan ketua DPRD. Bukan Pak Makmur sebagai anggota dewan. Beliau tetap jadi wakil rakyat Kaltim,” katanya dikonfirmasi, (28/6).

Rotasi AKD ini, jelas dia, dipayungi aturan. Dari UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (MD3) yang diperbarui dalam UU 13/2019, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 16/2020 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan, hingga Keputusan DPRD Kaltim Nomor 12/2019 tentang Tatib DPRD Kaltim.

Restu pusat diperlukan lantaran pemberhentian pimpinan DPRD provinsi harus disampaikan ke Kemendagri lewat gubernur untuk peresmian pemberhentiannya.

Tindak lanjut surat dari DPP itu digodok dalam rapat internal DPD Golkar Kaltim bersama Fraksi Golkar (F-Golkar) dan sudah final.

Surat pergantian pun sudah dilayangkan pekan lalu ke Karang Paci. Pedoman DPD, lanjut pria yang akrab disapa Ayub itu, PP 16/2020, khususnya Pasal 42 Ayat 3 yang berbunyi, “pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya apabila melanggar sumpah jabatan atau kode etik DPRD lewat keputusan badan kehormatan atau diusulkan oleh parpol yang mengusungnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Di kasus ini, partai yang mengusulkan. Jadi sah saja,” katanya.

Tak ada asap tanpa ada api, begitupun dengan rotasi Makmur ini. Apa usul yang melatari langkah merotasi kursi pimpinan itu, Ayub enggan berkomentar. Disinggung apakah rotasi ini imbas kekalahan Seri Marawiah, istri Makmur HAPK di Pilkada Berau 2020 lalu, atau kabar burung ketidakpuasan anggota Fraksi Golkar atas kepemimpinan Makmur di DPRD Kaltim, Ayub enggan menyampaikannya.

 “Ada pertimbangan internal yang tak bisa dibeber. Tapi bukan soal itu,” tegasnya. Surat DPD Golkar Kaltim sudah dikirim ke markas para wakil rakyat di Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda pekan lalu. Lalu, bagaimana jika Makmur yang notabene masih ketua DPRD enggan memproses surat tersebut, atau mantan bupati Berau dua periode itu justru melawan dengan membawa ke Mahkamah Partai? Ayub menilai, PP 16/2020 hingga Tatib DPRD Kaltim memayungi mekanisme tersebut.

“Unsur pimpinan dewan lain yang menghandel nantinya,” singkatnya.

Menilik beleid itu, Pasal 42 Ayat 4 PP 16/2020 jadi dasar DPD Golkar Kaltim tetap jalan terus mengusulkan pergantian. Pasal ini berbunyi, jika terdapat pimpinan DPRD yang diberhentikan, pimpinan DPRD lainnya akan menetapkan seseorang di antara mereka untuk melaksanakan tugas pimpinan sampai pimpinan pengganti ditetapkan. Termasuk memproses pemberhentian itu dalam paripurna.

            Sementara itu, dikonfirmasi terpisah kemarin, Makmur mengaku belum melakukan pertemuan dengan pengurus DPD I Partai Golkar Kaltim. Termasuk Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud, yang tak lain saudara kandung Hasanuddin Mas’ud. Dia menyampaikan, untuk sementara ini masih tidak ingin berkomentar banyak terkait rekomendasi penggantian ketua DPRD Kaltim yang dialamatkan kepadanya itu.

“Saya masih menyusun (upaya selanjutnya). Karena dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ada hak-hak saya sebagai anggota partai. Jadi saya, enggak mau berkomentar dulu, saya masih menjaga keutuhan partai. Nanti setelah itu, ada saatnya saya bicara,” tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X