Eks Legislator Kaltim Divonis Setahun Penjara

- Selasa, 29 Juni 2021 | 12:34 WIB

SAMARINDA–Dugaan gratifikasi Rp 100 juta yang menyeret Encik Widyani ke Pengadilan Tipikor Samarinda berakhir, kemarin (28/6). Legislator DPRD Kaltim periode 2009–2014 itu divonis majelis selama satu tahun pidana penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Parmatoni bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo menilai, uang yang diterima Encik dari almarhum Eko Sukasno merupakan pemberian yang tak patut. Terlebih, pemberian uang via transfer itu merupakan tali asih atas bantuan yang diberikan terdakwa ketika menjabat wakil rakyat di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. “Uang itu diberikan almarhum Eko karena Encik membantu agar LPK Eksekutif Insentif (EI) milik saksi tersebut mendapat hibah 2013 silam,” ucap Parmatoni membaca putusan.

Bantuan terdakwa kala itu berupa mengusulkan pengajuan hibah ke Pemprov Kaltim lewat fraksi partai yang dinaunginya, yakni Golkar. Di fraksi, terdakwa mengawal agar LPK EI bisa mendapat hibah dalam rapat anggaran DPRD Kaltim bersama Pemprov.

Nama LPK EI milik almarhum Eko terpilih dan mendapat suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 500 juta. Terdakwa meminta saksi untuk “tidak melupakannya”. Paham makna yang tersirat dari kalimat itu, saksi mentransfer uang Rp 100 juta medio Januari 2014 ke rekening Encik, tepat ketika hibah baru diterima.

Hal itu diperkuat keterangan anak almarhum Eko, Januar ketika bersaksi pada 3 Mei lalu. Dalam kesaksiannya, almarhum ayahnya pernah bercerita jika harus menyisihkan uang dari hibah yang diterima LPK. “Almarhum ayah pernah bilang begitu. Kirim transfer. Semula enggak tahu besarannya,” ungkap Januar kala itu.

Pada hari yang sama, ayahnya kembali mentrasfer, dan hal itu sempat ditanyakannya. “Tapi almarhum dulu bilang, yang ditrasfer kurang. Kirimnya Rp 10 juta, kurang Rp 90 juta. Hanya itu, saya tak ikut ketika transfer, hanya tahu transfer dari penuturan beliau,” sambungnya

Dengan begitu, lanjut mantan ketua Pengadilan Negeri Manna, Bengkulu, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan diperbarui dalam UU 20/2001 yang diterapkan JPU Indriasari sepenuhnya terbukti. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun untuk terdakwa Encik,” ungkap Parmatoni.

Selain itu, Encik dibebankan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara uang senilai Rp 100 juta yang dititipkan terdakwa ke Kejari Samarinda ditetapkan sebagai kerugian negara dalam kasus tersebut, dan dirampas untuk negara. Sebelumnya, JPU Indriasari menuntut Encik selama satu tahun enam bulan pidana penjara. (ryu/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X