Pemkab Masih Utang Proyek 2020, Harus Review Dulu dan Dianggarkan Kembali

- Jumat, 25 Juni 2021 | 12:47 WIB
UTANG PROYEK: Pemkab PPU masih memiliki utang proyek 2020, salah satunya adalah pembangunan taman di depan kantor bupati ini.
UTANG PROYEK: Pemkab PPU masih memiliki utang proyek 2020, salah satunya adalah pembangunan taman di depan kantor bupati ini.

Proyek tahun anggaran 2020 ternyata masih ada belum dibayar Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

 

PENAJAM - Kepala Dinas Badan Keuangan (BK) PPU Tur Wahyu Sutrisno, Kamis (24/6), mengakui bahwa kegiatan 2020 yang belum terbayar mayoritas ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU.

Selain itu, proyek di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop). “Itu kewajiban ya, jadi tetap akan dibayar,” kata Tur Wahyu, kemarin.

Pria berkumis tersebut menjelaskan, untuk proyek 2020 tersebut perlu melalui beberapa mekanisme. Di antaranya, harus melakukan review dulu, dan perlu dianggarkan kembali. Kemudian diubah dalam penjabaran APBD atau lebih dikenal dengan peraturan kepala daerah mendahului ABPD Perubahan.

“Saat ini, tahapannya sedang mengajukan ke DPRD untuk proses persetujuan. Setelah itu nanti akan diajukan ke Biro Hukum,” sambungnya.

Dia melanjutkan, bila sudah terbit peraturan kepala daerah mendahului ABPD Perubahan 2021. Maka akan dimasukan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai dasar untuk pengajuan surat permintaan pembayaran hutang.

“Setelah perangkat dasar hukum siap, ketika transfer dari pusat sudah ada, maka langsung dibayarkan. Kegiatan yang masih belum dibayar mayoritas kegiatan proyek di Dinas PUPR,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Edi Asmoro mengungkapkan, total pembayaran kegiatan 2020 yang menunggak adalah Rp 18,3 miliar. Namun, total nilai tersebut telah diterbitkan surat perintah pembayaran ke Dinas Badan Keuangan.

“Rp 18,3 miliar itu belum termasuk proyek Tahun 2020 yang mengalami denda keterlambatan. Kalau ditotal seluruhnya ada Rp 34 miliar,” bebernya.

Proyek yang mengalami denda keterlambatan karena tidak dapat selesai tepat waktu atau hingga Desember 2020 adalah pembangunan Rumah Jabatan Bupati PPU. Termasuk pembangunan taman di depan kantor bupati, serta beberapa item paket pekerjaan jalan di wilayah Rintik, dan paket pengerjaan di bidang pengairan. (asp/kri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X