Sejak diterapkannya sistem zonasi 2018 lalu, keluhan orangtua murid selalu muncul setiap tahun ajaran baru. Keluhan itu lantaran adanya siswa yang tak mendapatkan sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
SAMARINDA–Tidak tertampungnya siswa yang mendaftar ke jenjang pendidikan lebih lanjut itu disebabkan kapasitas sekolah menengah dan atas yang terbatas. Tidak sebanding dengan jumlah penduduk di sekitar sekolah.
Permasalahan klasik setiap tahun ajaran baru itu mendapat perhatian dari pengamat pendidikan Musyahrim. Menurut dia, pemetaan jumlah sekolah dan jumlah warga sekitar harus segera dilakukan. "Itu akibat dari penetapan zonasi tidak sesuai dengan pemetaan sekolah. Harusnya, di awal penetapan zonasi itu sudah disiapkan, dalam satu zonasi ada berapa SD, SMP, dan SMA. Itu kan karena tidak ada pemetaan," ungkapnya.
Meski pemetaan jumlah sekolah dan jumlah penduduk yang terkesan lambat, hal itu dirasa perlu dilakukan. Sehingga, jalan untuk mencari solusi permasalahan klasik lebih mudah ditemukan. Tentunya dengan mempertimbangkan dari segala sisi. "Harusnya disesuaikan dengan fasilitas daya tampung sekolah yang ada. Bahkan satu zonasi wilayah dipastikan ada enggak sekolahnya di situ, ada enggak SMA di daerahnya. Harusnya kalau sistem zonasi bisa dipastikan tertampung," ucapnya. Dalam pemetaan daya tampung sekolah dan jumlah lulusan, lanjut Musyahrim, seharusnya mudah dilakukan. Sebab, dalam setiap tahunnya angka lulusan dan jumlah daya tampung tak berbeda jauh.
"Kan jumlah murid kelas enam SD contohnya, itu sudah tahu berapa, begitu pula yang SMP, angkanya pasti. Itu kan nggak susah. Pertanyaannya, sudah ada enggak petanya sebelum ada zonasi itu," ucapnya.
Menurut pria yang pernah menjabat kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim itu, peningkatan fasilitas pendidikan adalah solusi nyata dalam permasalahan menahun. Jika tak bisa membangun sekolah baru, paling tidak ada ruang kelas tambahan bagi sekolah yang ada saat ini.
"Kalau lulusan SD itu ada 500, ya berarti ada kapasitas SMP yang 500. Jangan sampai malah hanya bisa menampung setengahnya," ucap dia.
Penambahan tenaga pengajar harus dilakukan seiring bertambahnya ruang kelas baru atau sekolah baru. Terkait masalah kurangnya tenaga pendidik di Kota Tepian, pemerintah daerah harus bisa ikut membantu Dinas Pendidikan daerah untuk mengajukan penambahan tenaga pendidik pusat. Paling tidak, harus ada penambahan guru berstatus pegawai tidak tetap bulanan (PTTB).
"Kalau memang pemerintah daerah berdaulat, ya angkat (status guru jadi PTTB), yang jamin pemerintah daerah. Harusnya berikan juga perhatian sungguh-sungguh, jalankan perintah undang-undang tentang 20 persen untuk pendidikan," kuncinya. (*/dad/dra/k8)