SAMARINDA–Pemkot akhirnya memastikan hanya 27 lapak yang boleh berjualan di Taman Tepian Mahakam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi setelah rapat bersama OPD teknis dan perwakilan pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM), Kamis (24/6).
Di rapat tersebut, Rusmadi menyampaikan, perwakilan pedagang menyetujui opsi yang ditawarkan pemkot, yakni berjualan di kawasan berstatus ruang terbuka hijau (RTH). Dia menegaskan, pembukaan aktivitas itu bersifat sementara, dalam rangka mengakomodasi permintaan pedagang yang sebelumnya dihentikan melalui surat instruksi Satgas Covid-19 Samarinda sejak 15 Mei lalu. "Dilema juga, karena kami sedang dihadapkan dengan kenaikan perlahan kasus Covid-19. Namun, pemkot harus mengambil jalan tengah, yakni pengendalian Covid-19 namun ekonomi tetap harus berjalan," ucapnya. "Layaknya menyetir, gas dan rem harus disesuaikan," sambungnya.
Dia menegaskan, pembukaan memerhatikan kondisi pengendalian pandemi di Kota Tepian. Jika memang tiba-tiba kasus melonjak, bisa saja rencana itu ditunda. "Tapi kan bukan itu yang diinginkan. Tim satgas terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan protokol kesehatan," ujarnya.
Kembali soal penataan pedagang, Cak Rus, sapaan akrab Rusmadi, menetapkan aktivitas ekonomi di Taman Tepian Mahakam terbagi dalam dua zona. Di zona pertama depan kantor gubernur Kaltim hanya memuat 12 lapak pedagang, dilengkapi 16 meja lesehan. Zona kedua di bagian tengah taman, seberang Bank Indonesia (BI), yakni 15 lapak yang dilengkapi 15 meja dan kursi. "Mengenai siapa yang boleh berdagang pemkot tidak ingin ikut campur. Sepenuhnya diserahkan kepada IPTM. Mereka juga minta waktu untuk berembuk dan bersiap untuk simulasi di minggu pertama Juli," singkatnya.
Sementara itu, Ketua IPTM Hans Meiranda Ruauw mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rapat kepada 130 pedagang di bawah koordinasi asosiasi. Dia berterima kasih pemkot merestui aktivitas ekonomi dibolehkan, meski pembatasan jumlah pedagang menjadi buah simalakama. "Pedagang itu menggantungkan dari aktivitas berjualan sehari-hari. Kalo dengan kuota lapak yang ada, kami harus bergantian, tentu tidak efektif untuk mengembalikan kondisi ekonomi," ucapnya.
Akhirnya, Hans berharap, ke depan pemkot betul-betul seriusi rencana merelokasi, sehingga bisa mengakomodasi semua pedagang. Karena sejatinya tidak semua pedagang ingin bekerja seperti itu, namun kondisi ekonomi yang mendesak. "Kami harap ada kebijaksanaan agar semua PKL tidak hanya di Taman Tepian Mahakam, tetapi lokasi-lokasi yang dilarang, namun sudah berjualan sejak lama, dapat diakomodasi di tempat relokasi," ungkapnya.
Pemkot memutuskan tiga segmen di kawasan tepian, yakni Taman Tepian Mahakam, Taman Teluk Lerong dan Taman Kupu-kupu (depan Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center) harus dikembalikan fungsi sebagai jalur hijau. Hanya Taman Tepian Mahakam yang dibolehkan adanya zona ekonomi atau pedagang, namun sifatnya terbatas dan sementara. (dns/dra/k8)