36 Kasus Tambang Ilegal Dilaporkan ke Pusat

- Jumat, 25 Juni 2021 | 20:00 WIB
Penambangan batu bara yang menyisakan lubang di Kaltim.
Penambangan batu bara yang menyisakan lubang di Kaltim.

SAMARINDA-Uji materi atau judicial review (JR) UU 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendapat dukungan. Tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga legislatif. Hanya saja, pemprov maupun DPRD Kaltim belum memastikan akan mengirim surat dukungan ke Mahkamah Konstitusi seperti yang diharapkan Jatam.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, UU Minerba yang baru memang tidak berpihak kepada daerah. Sehingga JR yang dilakukan Jatam Kaltim pantas didukung. “DPRD Kaltim mendukung langkah teman-teman yang melakukan JR UU Minerba ini. UU ini membuat kewenangan Kaltim sebagai daerah penghasil batu bara terbesar hampir tidak ada," katanya. Sejak diberlakukan tahun lalu, regulasi ini membuat daerah hanya memiliki kewenangan terkait dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Tidak ada kewenangan lain.

Bahkan, kewenangan mengawasi kegiatan pertambangan puluhan ton batu bara juga tidak ada. Sedangkan, yang merasakan dampak dari adanya kegiatan pertambangan secara langsung adalah masyarakat Kaltim. "Jika izinnya itu di pusat. Setidaknya pengawasan di daerah lah. Tapi ini tidak ada. Maka dari itu, DPRD mendukung langkah teman-teman yang melakukan judicial review," jelas politikus PKB ini. Untuk dukungan resmi, lelaki yang akrab disapa Udin ini menuturkan, ada beberapa persoalan. Salah satunya, tak ada ajakan dari Pemprov Kaltim membahas hal ini secara intens.

DPRD dan pemprov dirasa seperti jalan sendiri-sendiri. Maka dari itu, langkah-langkah untuk memprotes UU Minerba belum ditemukan formulanya secara resmi. Di sisi lain, ruang kerja DPRD Kaltim pun terbatas. "Sebenarnya harus lahir inisiatif dari provinsi kepada DPRD. Untuk membicarakan format apa yang akan ditempuh untuk memprotes undang-undang yang dirasa tidak berpihak ke daerah," sambungnya. Udin menambahkan, sampai saat ini belum jelas perhitungan royalti batu bara yang diterima Kaltim. Kontribusi terhadap Kaltim tidak besar, sedangkan dampaknya sangat besar.

Diakuinya, dana yang kembali ke daerah dari sektor pertambangan, tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan alam yang terjadi. Misalnya kerugian akibat banjir. Mulai dari kerugian masyarakat hingga kerusakan fasilitas umum akibat pembukaan lahan tambang. "Kalau tidak bisa lewat koordinasi. Kita bisa JR terhadap undang-undang ini. Tidak sebanding yang didapatkan dari tambang, dengan perbaikan hutan dan alam yang rusak," sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim C Benny menjelaskan, berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas menyatakan Pemprov Kaltim merupakan perpanjangan pemerintah pusat. Dinas ESDM  merupakan pembantu gubernur. Kewenangan Dinas ESDM sebelum 10 Desember atau sebelum berlakunya UU Minerba yang baru, hanya sampai pada perizinan terpadu satu pintu.

"Seharusnya saat UU 3/2020 dan UU 11/2020 diberlakukan, mestinya ada catatan pada provinsi terkait pengawasan, controlling dan tindakan terhadap illegal mining. Prinsip kita mendukung judicial review namun tidak secara langsung," jelasnya. Benny melanjutkan, upaya komunikasi sudah dilakukan. Baik kepada Kementerian ESDM, maupun kepada legislator di Senayan yang mewakili Kaltim. Termasuk melaporkan kegiatan tambang ilegal yang selama ini jadi momok.

"Kami Dinas ESDM sudah mencatat dan memeriksa ke lapangan ada 36 laporan illegal mining. Kita sudah melapor ke kementerian ESDM. Juga sudah berkoordinasi ke berbagai pihak dan OPD terkait," terangnya. Diwartakan sebelumnya, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan JR ini diajukan pada 21 Juni 2021. Ada beberapa hal yang menurutnya menjadi alasan mengapa pasal-pasal dalam UU Minerba itu mesti digugat. Pertama terkait pasal ditariknya perizinan ke pusat.

"Hal ini mengancam sejumlah inisiatif daerah. Salah satunya moratorium izin tambang. Moratorium ini sebenarnya upaya daerah menekan laju kerusakan lingkungan dan proses produksi tambang tidak serampangan. Kalau ditambang secara brutal tentu saja bisa berdampak bagi kerusakan dan keuntungan daerah juga minim serta harus berpikir keras untuk pemulihan," jelasnya.

Sejak masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak, Kaltim sudah melakukan moratorium izin pertambangan. Lanjut dia, dengan aturan baru ini, Balikpapan yang tak memberikan ruang bagi pertambangan batu bara, berisiko ditambang. Sebab, urusan tambang ditarik pusat. "Kondisi ini akan mengancam inisiatif publik dan kota untuk mempertahankan ruang ekologis mereka dari tambang," jelasnya. Di sisi lain, ditariknya urusan ke pusat juga membuat pengaduan masyarakat terkendala. Sebab harus ke pusat. Dinas ESDM Kaltim pun, bisa jadi hanya kantor yang menerima pengaduan tapi tak bisa menindak, termasuk upaya pencegahan.

Lalu, pasal lain terkait perpanjangan izin otomatis untuk pertambangan. Artinya, disebut Pradarma, bakal tertutup ruang rakyat untuk evaluasi. Jadi, biar pun perusahaan itu bermasalah, berkali-kali membuat kejahatan dan pelanggaran, karena tak ada evaluasi masyarakat sekitar, aktivitas perusahaan jalan terus. "Lalu Pasal 162, karena pasal karet siapa pun bisa dikriminalisasi dengan dalih merintangi kegiatan pertambangan. Siapa pun bisa terkena pasal ini baik itu masyarakat sekitar, jurnalis bahkan buruh pun bisa terkena," sebut lelaki asal Balikpapan ini. Pradarma pun memaparkan beberapa kasus di Kaltim terkait kriminalisasi petani oleh tambang. Sudah terjadi di Paser dan Kutai Kartanegara. Masyarakat dikriminalisasi karena mempertahankan tanahnya yang hendak ditambang. (nyc/riz/k15)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X