Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Jadi Tersangka

- Jumat, 25 Juni 2021 | 11:53 WIB

TERNATE– Polda Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Briptu II alias Ikmal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun. Ulah biadab itu dilakukan di kantor Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Kabidhumas Polda Kombespol Adip Rojikan saat dikonfirmasi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu II ditahan. ’’Penyidikan sudah sampai tahap rekonstruksi. Sembilan saksi sudah diperiksa, termasuk korban. Polisi juga sudah meminta visum ahli kesehatan,” kata Adip kepada Malut Post (23/6).

Ulah yang sangat mencoreng Korps Bhayangkara itu terjadi pada Minggu dini hari (13/6) (kronologi kasus lihat grafis). Korban remaja putri berusia 16 tahun yang dibawa ke kantor polisi dari tempat dia menginap bersama seorang kawan perempuan yang berusia sama. Di depan hukum, 16 tahun masih tergolong di bawah umur alias masih usia anak.

Keduanya kini sudah didampingi LSM Daurmala Maluku Utara yang berfokus pada perlindungan anak dan perempuan. Direktur Daurmala Nurdewa Syafar mengatakan, Mawar dan Bunga (bukan nama sebenarnya dua remaja putri itu) sempat diminta untuk membuat pernyataan dengan bukti tumpahan sperma di kertas HVS yang sudah lebih dulu dipegang oknum provos bernama Radja. Berdasar pengakuan Bunga, di kertas HVS itulah Briptu Ikmal menumpahkan sperma setelah memerkosanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, Briptu Ikmal dijerat pasal 80 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selain pidana umum, lanjut Adip, tersangka akan dibawa ke persidangan internal, yaitu sidang kode etik Polri dengan ancaman maksimal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Mabes Polri. ”Propam Polda Maluku Utara yang melakukan penyidikan,” terang Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.

Dihubungi terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menuturkan bahwa kejadian pemerkosaan di kantor polsek tersebut sangat keterlaluan. Karena itu, polisi harus mengusut dengan tuntas. ”Pelaku harus mendapatkan sanksi berat. Setidaknya pelaku harus diberhentikan dengan tidak hormat dan dipidana,” paparnya.

Kantor kepolisian, kata Bambang, seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat. Namun, yang terjadi di Jailolo Selatan itu justru sebaliknya. ”Menurut saya, Kapolsek-nya juga harus bertanggung jawab dan dibebastugaskan dari jabatan,” katanya.

Kasus di Jailolo Selatan itu, menurut sejumlah kalangan masyarakat sipil, adalah bukti urgensi bagi DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi undang-undang. ’’Hal itu didasari maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan,’’ terang juru bicara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Minaria Chrystin.

Komnas Perempuan mencatat, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Angka tersebut memang menurun jika dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 431.471 kasus. Tapi, jumlah tersebut tetap saja tinggi.

Untuk itu, lanjut Minaria, pihaknya mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU PKS. Draf RUU yang ada sudah tepat dan tinggal menunggu pengesahan. Dalam perlindungan perempuan, dibutuhkan integrasi pelayanan untuk memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan fisik, psikologis, materiil, hingga hukum secara bersamaan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, RUU PKS masih dalam penyusunan draf. Sebelumnya, RUU PKS diusulkan komisi VIII, tapi kemudian dikeluarkan dari usulan tersebut. Namun, setelah itu diusulkan lagi masuk Prolegnas Prioritas 2021. ’’Sekarang jadi usul inisiatif baleg setelah dikeluarkan dari komisi VIII,’’ paparnya. (mg-03/aji/idr/lum/c7/ttg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X