Pacu Ekonomi Pesisir, Pemprov Kaltim Berharap Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

- Jumat, 25 Juni 2021 | 11:03 WIB
Pulau Maratua, Berau.
Pulau Maratua, Berau.

BALIKPAPAN – Pemprov Kaltim berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) bisa mendorong perekonomian di pesisir pantai.

“Perda RZWP3K mengakomodasi peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah, seperti pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa atau perdagangan industri dan lainnya, serta untuk masyarakat umum sebesar 18,76 persen," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim Ali Aripe, saat sosialisasi Perda RZWP3K di Hotel MaxOne, (23/6).

Selain itu, dialokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan, seperti perikanan budi daya, perikanan tangkap, pariwisata, maupun permukiman 81 persen. “Sisanya untuk usaha besar, seperti pertambangan, migas, bandara, dan lainnya,” tuturnya.

Ia menambahkan tentang target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah Provinsi Kaltim. Ali mengatakan Perda RZWP3K ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021-2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama lima tahun sekali.

“Potensi dan permasalahan pada RZWP3K memerlukan regulasi untuk pengaturan, pemanfaatan dan pengelolaannya, antara lain sektor pertambangan (migas dan mineral) kehutanan, kelautan dan perikanan, pariwisata dan jasa pembangunan laut,” katanya.

Pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi. Upaya itu untuk menginformasikan Perda RZWP3K sebagai acuan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sampai 12 mil di wilayah Kaltim.

“Alokasi wilayah pesisir 81 persen lebih untuk kegiatan pariwisata, nelayan, maupun pembudi daya, dan sisanya 18 persen untuk pemerintah membangun pelabuhan, alur pelayaran dan lainnya," kata Ali.

Sejauh ini, belum ada realisasi yang sudah diterima. Pasalnya, pihaknya masih menunggu skema dan mekanisme dari pusat bagaimana. “Kalau yang mengajukan sudah ada beberapa. Cuma kami belum bisa mengeksekusinya,” terangnya.

Ia melanjutkan, secara umum melalui perda ini bisa memberikan keleluasaan kepada nelayan dan masyarakat untuk berusaha mengarah pada peningkatan ekonomi. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X