Jatam Ajak Pemprov Judicial Review UU Minerba

- Kamis, 24 Juni 2021 | 12:45 WIB
Tambang ilegal menjamur di sejumlah daerah di Kaltim. (ilustrasi)
Tambang ilegal menjamur di sejumlah daerah di Kaltim. (ilustrasi)

SAMARINDA–Sebanyak 77,5 juta ton batu bara akan diambil dari perut bumi Kaltim sepanjang tahun ini. Angka itu merupakan kuota resmi izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Jumlah itu, belum termasuk dari aktivitas tambang ilegal yang marak di beberapa daerah. Dari temuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi, penambangan ilegal tersebar di 26 lokasi. Salah satunya, berada di Desa Tanah Datar, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merusak jalan poros Samarinda-Bontang.

Peralihan urusan pertambangan yang kini terpusat di Kementerian ESDM, membuat pemprov kehilangan kewenangan pengelolaan. Berlakunya UU 3/2020 tentang Mineral Batu Bara (Minerba), dijadikan tameng pemerintah daerah jika mereka tak lagi berkuasa. Khususnya dalam menindak tambang-tambang ilegal. Mengembalikan peran pemerintah daerah kini diupayakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Organisasi itu mendaftarkan sejumlah pasal-pasal dalam UU Minerba yang baru dalam gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut turut menggandeng masyarakat korban represi tambang.

 Judicial review ini bagai pertarungan terakhir setelah berbagai aksi demonstrasi tak didengar. Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, judicial review diajukan pada 21 Juni 2021 atau tepat saat Presiden Joko Widodo berulang tahun.

Ada beberapa hal yang menurutnya menjadi alasan mengapa pasal-pasal dalam UU Minerba itu mesti digugat. Pradarma menjelaskan, pertama terkait pasal ditariknya perizinan ke pusat.

"Nah, hal ini mengancam sejumlah inisiatif daerah. Salah satunya moratorium izin tambang. Moratorium ini sebenarnya upaya daerah menekan laju kerusakan lingkungan dan proses produksi tambang tidak serampangan. Kalau ditambang secara brutal tentu saja bisa berdampak bagi kerusakan dan keuntungan daerah juga minim serta harus berpikir keras untuk pemulihan," jelasnya. Kaltim sejak masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak pun sudah melakukan moratorium izin pertambangan. Salah satu daerah di Kaltim, yakni Balikpapan pun menyatakan tak memberikan ruang bagi pertambangan batu bara. Namun, dengan aturan ini, risiko daerah ini ditambang bisa terjadi. Sebab, urusan tambang ditarik pusat.

"Kondisi ini akan mengancam inisiatif publik dan kota untuk mempertahankan ruang ekologis mereka dari tambang," katanya. Di sisi lain, ditariknya urusan ke pusat juga membuat pengaduan masyarakat terkendala. Sebab harus ke pusat. Dinas ESDM Kaltim pun, bisa jadi hanya kantor yang menerima pengaduan tapi tak bisa menindak, termasuk upaya pencegahan. Lalu, pasal lain terkait perpanjangan izin otomatis untuk pertambangan. Artinya, lanjut Pradarma, bakal tertutup ruang rakyat untuk mengevaluasi. Jadi, biarpun perusahaan itu bermasalah, berkali-kali membuat kejahatan dan pelanggaran, karena tak ada evaluasi masyarakat sekitar, bisa jalan terus. Sebab, secara narasi menempatkan posisi negara tunduk pada korporasi.

"Lalu Pasal 162, karena pasal karet siapa pun bisa dikriminalisasi dengan dalih merintangi kegiatan pertambangan. Siapa pun bisa terkena pasal ini baik itu masyarakat sekitar, jurnalis bahkan buruh pun bisa terkena," sebut lelaki asal Balikpapan ini. Pradarma memaparkan beberapa kasus di Kaltim terkait kriminalisasi petani oleh tambang. Sudah terjadi di Paser hingga Kutai Kartanegara. Mereka dikriminalisasi karena mempertahankan tanahnya yang hendak ditambang.

"Misal juga, masyarakat bikin hajatan lalu hajatan itu menutupi setengah badan jalan. Sedangkan jalan itu menjadi tempat lalu lintas kegiatan pertambangan. Ketika suatu waktu dilihat yang bikin hajat adalah masyarakat yang menolak tambang, dia bisa dipenjara karena itu. Walaupun tidak masuk dalam konsesi, tapi dengan semangat pasal itu, masyarakat bisa dikriminalisasi. Misal kejadian yang baru saja terjadi di Bengalon, masyarakat dikriminalisasi dengan kejadian dua tahun lalu," bebernya.

Menurutnya, Pemprov Kaltim juga turut dirugikan karena peraturan ini. Hal ini terlihat dari berbagai statement atau pidato Gubernur Kaltim Isran Noor yang mengeluh soal tambang. Baik yang sarkastik, maupun marah secara langsung. Untuk itu, dia mengajak Pemprov Kaltim mau bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk mendukung upaya judicial review itu. "Biarkan kami yang menggugat. Tapi pemprov silakan berikan surat untuk mendukung gugatan ini. Sebab, yang bakal banyak terdampak adalah masyarakat Kaltim," sebutnya. Apalagi, urusan akibat tambang batu bara di Kaltim juga cukup pelik. Mulai tambang ilegal, jalan umum yang rusak, pencemaran lingkungan, hingga puluhan anak yang meninggal di lubang tambang yang mestinya direklamasi.

Data dari Jatam Kaltim, dari hasil proyeksi satelit ada 1.735 lubang tambang yang menganga di provinsi ini. Lubang-lubang “disetor” oleh tambang resmi maupun ilegal.

Lalu, kasus pada 2020 paling banyak adalah pertambangan ilegal. Dari sepuluh kasus tambang ilegal di Kaltim pada 2020, 6 di antaranya berada di Kutai Kartanegara. Namun disayangkan, tak sedikit kasus tambang ilegal yang tak punya ujung kejelasan hukum. Padahal sudah dilaporkan ke polisi, tetapi tak jelas ujung kasusnya. Dia melanjutkan, banyaknya ruang yang ditambang, ruang untuk hidup dari sektor pertanian makin kecil pula. Memakai lahan eks tambang juga tidak subur. Jika begini, ketergantungan pasokan pangan dari luar sangat mudah terjadi.

Sejak berlakunya UU Minerba yang baru diberlakukan tahun lalu, Kaltim mulai kesusahan mengurus tambang di tanahnya sendiri. Berkali-kali, Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkap sindirannya. Misalnya, pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-42 Kaltim di Bontang, Rabu (9/6). Dengan nada tinggi, Isran menyebut jalan rusak sepanjang jalur Samarinda-Bontang karena tambang ilegal. "Pokoknya Jalan Samarinda-Bontang, kita lihat kiri kanan (tambang batu bara) itu enggak ada izin. Belum lagi Sebulu-Muara Kaman. Hancur jalan, hancur. Kadang-kadang saya kesal sebenarnya," kata dia.

Ketika peresmian underpass di Kubar, pada 11 Juni 2021, Isran dengan sarkastik mengatakan yang dia lakukan di Bontang adalah tanda kebahagiaan.

"Enggak marah itu. Tapi bergembira, jalanan kita kayak laut (bergelombang). Perusahaan (tambang) enggak ada yang nakal. Cuma mucil-mucil saja. Belum ada izin saja, sudah ditambang," kata dia. Pihaknya pun tak bisa melaporkan karena tidak memiliki kewenangan. Tak jauh berbeda dengan urusan tambang ilegal yang harus menunggu penindakan dari kepolisian. (nyc/riz/k8)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X