Migrasi Penduduk ke Kutim Tak Bisa Dibendung

- Kamis, 24 Juni 2021 | 12:06 WIB
Sulastin
Sulastin

SANGATTA – Rapat koordinasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim), banyak menyoroti permasalahan pindah datang penduduk. Hal tersebut dianggap kerap menjadi polemik.

Bahkan, paling banyak dipertanyakan perwakilan partai politik yang hadir. Pasalnya, data penduduk tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 831. Sebagian besar berasal dari data mutasi kependudukan. Hal tersebut tak ditampik Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Dr Sulastin.

Menurutnya, Kutim merupakan daerah transit. Migrasi penduduk datang untuk mencari pekerjaan tidak sedikit. Pada 2018 migrasi masuk berjumlah 11 ribu lebih. Sementara mingrasi keluar Kutim mencapai 3 ribu lebih.

Begitu pula pada 2019. Migrasi masuk mencapai 7 ribu lebih, sedangkan keluar 8 ribu lebih. Adapun pada 2020, migrasi penduduk masuk ke Kuti 5 ribu lebih. Sementara yang keluar mencapai 6 ribuan. 

 “Jadi, jumlahnya memang variatif sekali. Kalau dilihat rata-rata penduduk selama tiga tahun terakhir, mencapai seribu lebih penduduk yang keluar masuk Kutim. Lapangan kerja paling banyak mendasari,” jelasnya.

 Sebab, setiap hari migrasi penduduk ke luar masuk Kutim tak dapat dihindari. Misalnya pada 21 Juni 2021, yang datang 116, sementara keluar 100.

“Setiap hari ini kami laporkan ke provinsi. Memang jumlahnya bervariatif. Tidak bisa diprediksi,” sebutnya.  Dia menyebut, Disdukcapil merupakan mitra utama KPU Kutim. Sudah sewajarnya pihaknya memenuhi permintaan KPU terkait jumlah kependudukan. Hal tersebut disebut dengan istilah continuous list atau pemuktahiran data pemilih yang dilaksanakan penyelenggara pemilu.

 “Di mana, data pemilih disimpan dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Sudah diterapkan sejah 2017 hingga sekarang,” ucapnya.

 Pemuktahiran data tersebut juga disebut data pemilih berkelanjutan (DPB). Memang, sistem yang harus dilaksanakan. Sesuai surat edaran KPU RI Nomor 132 2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Disebutkan bahwa KPU daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Di antaranya Disdukcapil. Termasuk TNI-PolRI dan lainnya. Sementara Disdukcapil menjadi mitra utama KPU untuk  pemuktahiran data pemilih,” bebernya. (dq/ind)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X