Kasus Positif Harian Melonjak di Bontang, Aturan PPKM Mikro Diperketat Akan Diterapkan

- Rabu, 23 Juni 2021 | 16:18 WIB
Ruang isolasi di sejumlah rumah sakit di Bontang masih cukup menampung pasien.
Ruang isolasi di sejumlah rumah sakit di Bontang masih cukup menampung pasien.

Tren paparan Covid-19 di Bontang meningkat sepekan terakhir. Ledakan kasus terkonfirmasi positif sama besarnya pada periode awal tahun lalu.

 

BONTANG - Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Adi Permana mengatakan, jika melihat capaian persentase kasus aktif secara akumulasi memang masih rendah. Tetapi, jika ditilik pada kasus harian mencapai puluhan tiap harinya. “Kalau persentasenya memang kecil karena dibagi dari jumlah terkonfirmasi yang mencapai enam ribuan. Tetapi, kasus harian akumulasinya besar. Itu yang menjadi warning,” kata Adi.

Berkenaan temuan varian virus baru, Satgas pun telah mengirimkan 23 sampel kasus terkonfirmasi ke Litbangkes pusat. Tetapi, hingga kini belum ada jawaban dari sana. Padahal sampel itu sudah dikirimkan pada 17 Mei lalu.

Kalau pun sekarang hasilnya keluar, sudah telat karena masa inkubasi virus telah terlewati. “Melihat jenis variannya dan susunan DNA tidak bisa di sini. Harus ke Jakarta,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan, akan menyesuaikan kembali poin-poin pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Rencananya akan dikembalikan seperti pada tahap keempat. Satgas dalam waktu dekat akan kembali mengadakan pertemuan untuk mengevaluasi program penanganan Covid-19.

“Habis ini akan kumpulkan Satgas untuk mereview kembali aturan PPKM mikro. Mudah-mudahan hari ini (kemarin) bisa keluar keputusannya,” tutur pejabat yang akrab disapa Iin ini.

Disinggung mengenai langkah pengetatan apakah sesuai dengan regulasi pusat, ia belum bisa merincikannya. Namun, mengacu kebijakan PPKM jilid keempat, perubahan hanya terjadi empat aspek. Saat ini pembatasan kapasitas pengunjung di pusat kuliner ialah 50 persen. Sementara di regulasi yang dimaksud sebelumnya hanya 25 persen.

Durasinya juga terkesan longgar. Saat ini, batas waktu makan dan minum di tempat ialah 22.00 Wita. Sebelumnya, hanya diputuskan hingga 20.00 Wita. Selebihnya warga dapat memesan dan membawa pulang makanan tersebut. Pusat olahraga dan kebugaran juga rencananya diperketat.

Pada PPKM mikro kali ini kapasitas maksimal kunjungan ialah 50 persen. Merujuk PPKM jilid keempat hanya 30 persen. Waktu operasional usaha juga dibatasi. Poin lainnya ialah penutup fasilitas umum dan taman. Serta pembatasan kegiatan pernikahan.

“Nantinya akan diperketat dibandingkat saat ini yang terkesan longgar,” terangnya.

Diketahui, pemerintah pusat akan memperpanjang PPKM mikro hingga 5 Juli. Sejumlah aturan diperketat pada kebijakan kali ini. Langkah ini sebagai respons dalam menyikapi situasi penyebaran Covid-19 yang masif.

Dikutip dari Jawa Pos (induk Kaltim Post), skema tersebut terpaksa diberlakukan atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) karena angka penularan Covid-19 melonjak tinggi sehingga membuat keterisian fasilitas rumah sakit melebihi 70 persen di 29 provinsi dan 87 kabupaten/kota.

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” tutur Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. (*/ak/ind/k15)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X