Edukasi Kurang, Jumlah Sekolah Tidak Merata

- Rabu, 23 Juni 2021 | 21:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Selain faktor geografis, jumlah penduduk usia masuk sekolah dan daya tampung sekolah harus diperhitungkan pemerintah ke depannya. Sehingga masalah PPDB tidak itu-itu saja.

 

BALIKPAPAN–Karut-marut penerimaan peserta didik baru (PPDB) terjadi tiap tahun. Masalahnya pun sama. Berkutat di persoalan jalur zonasi. Banyaknya calon peserta didik yang tidak diterima saat mendaftar pada jalur ini, menjadi persoalan yang perlu dicarikan solusi. Pemerintah punya waktu berbenah agar masalah serupa tidak terulang tahun depan.

Kepada Kaltim Post, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Ria Maya Sari mengatakan, pada pelaksanaan PPDB 2020, lembaganya mencatat beberapa temuan umum. Seperti persyaratan surat keterangan domisili. Ketentuan ini memang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Peraturan ini mensyaratkan calon siswa memiliki surat keterangan domisili sebagai pengganti kartu keluarga (KK).

Namun dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), calon peserta didik disyaratkan memiliki KK dengan usia minimal satu tahun sejak tanggal diterbitkan. Masalah kian rumit, karena persebaran lokasi sekolah yang tidak merata di setiap kecamatan. Banyak calon siswa tidak tertampung di suatu sekolah dikarenakan padatnya penduduk pada daerah tersebut.

Selain itu, KK dan geografis calon peserta didik pada umumnya tidak dapat dipenuhi calon siswa. Sebab, adanya perubahan data pada KK yang mengakibatkan KK harus dicetak kembali. Sehingga, berdampak langsung pada usia KK. Pihak sekolah kemudian harus menelusuri kebenaran domisili calon siswa. “Biasanya masalah (PPDB) berputar di zonasi. Karena pemahaman warga yang kurang terhadap juknis (petunjuk teknis) PPDB, persebaran sekolah tidak merata sehingga sebagian terlempar di sekolah swasta,” katanya, (22/6).

Dari temuan itu, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menyarankan perlunya aturan yang lebih rigid. Untuk mencegah penyalahgunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti KK. Kemudian, disarankan pula menyusun kebijakan tertulis terkait aturan KK sebagai dokumen yang bersifat dinamis. Ditambah, adanya aturan baku agar pihak sekolah memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya. Ria melanjutkan, pemerintah daerah perlu melakukan penguatan koordinasi dengan DPRD dalam proses pemetaan zonasi sekolah. Selain mempertimbangkan faktor geografis, juga memperhitungkan jumlah penduduk usia masuk sekolah dengan daya tampung sekolah. Agar pembagian sebaran calon siswa dapat lebih merata.

Hal itu diperlukan untuk menghindari adanya penambahan rombongan belajar (rombel) pasca-PPDB. Dengan demikian, petunjuk teknis yang mengacu pada Permendikbud 44/2019, masih perlu disusun sebaik mungkin. Agar pihak sekolah mampu menerjemahkan dengan baik apa yang telah diatur. “Mengenai eksekusi sarannya sendiri, sejauh ini semua kooperatif. Namun, urusan juknis itu semua mengacu pada permendikbud. Untuk hal-hal yang sifatnya regulasi di pusat, itu merupakan faktor eksternal. Makanya, kami juga meneruskan ke pusat. Untuk dikompilasi dari seluruh provinsi dan disampaikan ke menteri terkait,” kata Ria.

Permasalahan PPDB tahun ini, turut dipelototi Perkumpulan Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (Stabil) yang membentuk Koalisi Gabungan Masyarakat Sipil. Koordinator Koalisi Gabungan Masyarakat Sipil Hery Sunaryo mengungkapkan, dari posko pengaduan yang dibuka, banyak orangtua siswa mengeluhkan anaknya yang nilainya tinggi, kesulitan mendapat sekolah karena rumah yang jauh dari sekolah.

Menurut dia, regulasi jalur zonasi PPDB daring yang hanya menggunakan indikator jarak terdekat dari rumah ke sekolah sangat merugikan siswa. Terlebih, bagi warga di kelurahan yang tidak memiliki SMP maupun SMA/SMK. Apalagi, khusus jenjang SMP, kebijakan zonasi hanya didasarkan jarak terdekat. Tanpa tambahan nilai potensi akademik siswa. “Biar anak pintar tapi tempat tinggal orangtuanya jauh dari sekolah, akan sulit diterima,” katanya. Persoalan yang dialami para orangtua siswa berujung aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Senin (21/6).

“Kami menuntut supaya radius itu dihilangkan saja. Seperti saya ini. Nyata-nyata rumah saya, dekat dengan sekolah. Tapi, anak saya terlempar. Dan tidak masuk di tiga sekolah,” kata Megawati, salah satu orangtua siswa yang tinggal di RT 17, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan dalam aksi damai tersebut.

Dia menuturkan, banyak calon siswa yang justru tersingkir karena tidak sesuai antara radius jarak rumah dengan sekolah tempatnya mendaftar.  “Mau kami, harusnya seperti tahun lalu saja. Nilai tertinggi tapi tetap pakai zonasi. Enggak usah, pakai jarak radius itu sih,” harapnya. Terkait polemik itu, Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin mengatakan, pemerintah memberi waktu selama dua hari untuk pelaksanaan pendaftaran perpanjangan PPDB. Yaitu pada 29 dan 30 Juni mendatang.

Sisa kuota yang tersedia itu akan digunakan untuk mengakomodasi kepentingan para orangtua yang merasa anaknya punya nilai yang cukup tinggi, tetapi tidak bisa masuk di sekolah terdekat. “Kenapa tanggal 29–30 (Juni), karena kami tidak boleh mengganggu proses PPDB yang baru berakhir tanggal 28 Juni. Di mana pada 25 Juni, adalah jadwal pendaftaran terakhir dan 27–28 Juni adalah daftar ulang,” katanya.

Sementara itu, apabila ada orangtua yang merasa penentuan titik koordinatnya salah, dipersilakan memperbaikinya ke admin PPDB di sekolah yang dituju. “Supaya dibetulkan. Bisa jadi, nanti akan terjadi pergeseran. Bisa jadi, ada yang memang tidak sengaja dan bisa jadi ada yang sengaja memasukkan jarak itu tidak sesuai,” jelasnya. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X