PEMATANGAN lahan tanpa melalui proses izin, belakangan kerap ditemukan. Meski kasus tersebut beberapa kali terungkap ke publik, rupanya belum ada sanksi tegas yang diberikan. Masih sebatas langkah persuasif.
Sejatinya, kegiatan pematangan lahan tertera dalam Perwali Nomor 32/2017, di mana setiap pemilik lahan yang akan melakukan kegiatan pematangan lahan wajib mengurus izin sebelum ada proses pengerjaan. Dalam proses selanjutnya, dilakukan monitoring dan evaluasi dari dinas terkait. "Kami juga coba meminta pihak kecamatan dan kelurahan agar nantinya pemilik lahan bisa duduk bersama. Kami kan enggak bisa langsung serta-merta menghentikan, tujuan pematangan lahan itu kan investasi juga, tinggal nanti cara pendekatan kami," ungkap Staff Perizinan Dinas Pertanahan Samarinda Faisal Ramadhani.
Disinggung soal sanksi tegas, dalam Perwali 32/2017 bisa diberikan bagi pemegang izin. Sanksinya berupa pencabutan izin apabila ada pelanggaran berat yang dilakukan.
"Perwali itu kan cuma tentang tata cara saja. Kalau memang tidak sesuai baru bisa dicabut. Yang jadi masalah kan setiap kami monitoring, jatuhnya ke kegiatan pematangan lahan enggak berizin. Kalau berizin kan lebih enak monitoringnya, kalau enggak berizin ya kami harus pendekatan dulu, agar mengurus izin," sebutnya.
Kendati sanksi bagi kegiatan pematangan lahan ilegal belum diatur di perwali, sanksi tegas bisa saja diambil melalui langkah kepolisian. "Izin itu sifatnya wajib, jadi memang harus ada. Kalau sanksi tegas, polisi bisa saja," kuncinya. (*/dad/dra/k8)