SAMARINDA - Aldila (36) warga Jl P. Antasari Gang 1 tak melawan saat dibekuk polisi. Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian di minimarket Indomaret Jl Siradj Salman pada hari Kamis (17/6/2021) pukul 02.15 Wita dini hari.
Pelaku Aldila beraksi dengan membobol plafon gudang berada di lantai 2 minimarket tersebut. Barang yang dibawanya kabur yaitu satu unit HP merk Samsung A02 S warna hitam, 49 lembar materai Rp 10 ribu, 1 selop rokok merk sampoerna, dan uang tunai sebesar Rp. 540.000.
Kapolsek Samarinda AKP Zainal Arifin mengatakan polisi ungkap kasus ini setelah menerima laporan pihak minimarket setelah karyawannya membuka toko pukul 06.30 Wita hari Kamis.
"Pada saat membuka toko, karyawan melihat ada bekas jejak kaki seseorg didalam toko tersebut, kemudian saksi langsung memeriksa gudang yang berada di lantai 2 toko. Ternyata saat di lantai 2 saksi melihat kondisi plafon gudang sudah dalam keadaan rusak bekas dijebol oleh pelaku," ujar Zainal.
Dari hasil penyelidikan unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, petugas kemudian mengamankan pelaku Aldila dengan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung A02 S warna hitam, dan 8 bungkus rokok sampoerna.
"Dan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut bahwa pelaku pernah melakukan pencurian diwaktu yang berbeda atau tempat lain yaitu pada hari kamis tanggal 17 juni 2021 sekitar jam 01.00 wita di Jl.Siradj Salman di ruko yang lain," kata Zainal.
Ruko tersebut tepatnya Ruko Grandshop Rei Adventure Store Kel. Air Putih Kec.Samarinda Ulu Kota Samarinda. Barang yang di ambil pelaku adalah berupa 1 buah tas ransel dan uang tunai sebesar Rp. 350.000.
Kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (myn)