Sengkarut Aset Kampus Melati, Rumah Sakit Islam Jadi Rujukan, Akhiri Polemik dengan Akad Jelas

- Senin, 21 Juni 2021 | 20:00 WIB

SAMARINDA-Status aset yang tercampur membuat kemelut SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati kian berlapur. Senyap selepas peninjauan kembali (PK) yayasan ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 2017, prahara kembali mengemuka. Berawal dari disposisi gubernur Kaltim.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim bersama pemprov dan Komite SMA 10 pada 9 Juni lalu, hanya memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 tak terhambat. Sementara duduk perkara status aset gedung Kampus A di Jalan HAM Rifaddin, Harapan Baru, Loa Janan Ilir yang tumpang-tindih tak tersentuh.

Pemprov Kaltim hanya menegaskan kepemilikan lahan seluas 122.545 meter persegi di lewat hak pakai lahan (HPL) Nomor 8 tertanggal 6 Juli 1988 yang dikantongi. Sementara gedung Kampus A yang terbangun di atas lahan tersebut, diklaim milik yayasan.

Selepas RDP itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menilai, masalah aset tersebut sepenuhnya bergantung pemprov bagaimana membenahinya. Untuk penerapan PPDB di dua zonasi yang dimiliki SMA 10 sejauh ini, sebut dia, telah dipastikan Dinas Pendidikan Kaltim tak terkendala dan tetap mengikuti petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Selain di HAM Rifaddin, SMA 10 juga memiliki gedung Kampus B di Jalan Perjuangan, Sempaja Selatan, Samarinda Utara. “Pemprov harus ambil alih seluruh kekisruhan ini jangan berlarut dan berdampak ke pelajar,” sebutnya.

Tumpang-tindih dua kepemilikan ini jadi bom waktu yang bisa kapan saja meledak jika tak segera dijinakkan. Hal ini sudah terlihat ketika gaduh sengketa Yayasan Melati melawan Pemprov Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda medio Juni 2015. Kala itu, Yayasan Melati menyoal Keputusan gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak yang menerbitkan keputusan Nomor 180/K.745/2014 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 341 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Tanah milik/Dikuasai Pemprov Kaltim ke Yayasan Melati pada 2 Agustus 1994.

Keputusan ini diterbitkan Awang Faroek pada 21 November 2014. Dicabutnya hak pakai lahan tersebut, status sekolah yang semula bernama SMA 10 Melati pun dibelah dan SMA 10 kembali ke pangkuan Dinas Pendidikan untuk dikelola.

Di peradilan tata usaha, sengketa yayasan tumbang dengan ditolaknya gugatan oleh hakim TUN yang dipimpin Fatmawati bersama Tri Joko Sutikno dan Arum Pratiwi Mayangsari. Ditolaknya gugatan itu tertuang dalam Putusan PTUN Samarinda Nomor 37/G/2014/PTUN.SMD.

Sengketa itu hanya terfokus pada keputusan gubernur dan menegaskan hal itu punya dasar aturan yang jelas, khususnya urusan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Aset pemerintah hanya bisa dimanfaatkan dengan skema sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna/bangun guna serah, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Dari hal itu, pemprov pun menyulih rupa pemanfaatannya dan mengajukan penawaran ke yayasan untuk mengubah status lahan dari pinjam pakai jadi sewa namun tak berbalas jawaban apapun. Hingga akhirnya, keputusan mencabut hak pakai diterbitkan.

Sebelum pencabutan, masih dalam putusan PTUN Samarinda itu, pemprov sempat memberikan peringatan ke yayasan. Agar tidak menambah infrastruktur apapun di atas lahan tersebut selain gedung Kampus SMA Plus, namun tak dihiraukan. Selain gedung pembelajaran yang diberdayakan untuk PAUD, SMP, SMA, dan SMK. Ada asrama, laboratorium, auditorium, perpustakaan, gedung kesenian, kolam renang, dan kelengkapan yang terbangun di atas lahan milik pemprov.

Perlawanan yayasan terus berlanjut hingga MA, namun tetap kandas lewat kasasi MA Nomor 64 K/TUN/2016. Upaya luar biasa, PK ditempuh yayasan sekali lagi dan kembali harus gigit jari selepas hakim agung  Supandi, Yosran, dan Irfan Fachruddin menolak PK pada 8 Juni 2017. Dalam PK itu terungkap, sepanjang 2000-2010 dalam membangun infrastruktur pendidikan di areal Kampus Melati Samarinda terdapat dana dari Pemprov Kaltim yang bersumber dari di APBD Kaltim dan disetujui DPRD. Penggunaan dana itu, dalam putusan PK itu, berupa hibah dan sudah dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) yayasan.

Hal ini terasa sangat janggal, pemprov mengucurkan hibah ke pihak ketiga yang digunakan penerima hibah untuk membangun kegiatan fisik di atas lahan pemprov.

Kegaduhan SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati yang sempat larut kembali mengental selepas katebelece yang diberikan Gubernur Kaltim Isran Noor ke Yayasan Melati. Disposisi yang dikeluarkan pada 13 Mei 2021 itu berbunyi, “segera pindahkan walaupun Kampus B belum memenuhi syarat”. Merasa tak ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan atas memo gubernur itu, yayasan pun mengambil sikap.

Mereka meminta pihak SMA 10 mengosongkan gedung Kampus A untuk dapat mereka gunakan dan berakhir ribut di permukaan. Soal aset ini, Komisi II DPRD Kaltim akan membahas hal tersebut dengan Komisi IV. Koordinasi di internal legislatif beres, barulah pihaknya memanggil instansi teknis Pemprov. “Bahas dengan komisi IV diagendakan dalam waktu dekat,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Minggu (20/6). Terpisah, anggota komisi II DPRD Kaltim lainnya, Baharuddin Demmu menilai opsi sewa atas lahan itu jadi langkah yang win-win solutions mengurai persoalan hal tersebut. Perkara Pemprov melawan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi), sebut dia, bisa jadi rujukan menuntaskan hal tersebut.

“Kalau tidak ada kerja sama yang jelas. Bisa berbahaya, makanya perlu ambil contoh dari kasus RSI (Rumah Sakit Islam),” singkatnya. Terpisah, Ketua Yayasan Melati Murjani mengungkapkan, SMA 10 tidak punya legalitas untuk tinggal lagi di Kampus A. “Jangan asal  mengklaim, kami siap dibandingkan fakta data hukum siapa yang berhak di Kampus Melati itu. Yayasan Melati atau Dinas Pendidikan dalam hal ini SMA 10,” katanya. Dia menegaskan, pihaknya hanya mengakui jika lokasi kampus SMA 10 Samarinda saat ini adalah di Jalan Perjuangan, bukan di Jalan HAM Rifaddin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X