TENGGARONG - Sejumlah aktivitas jasa pandu dan tunda yang disinyalir ilegal di perairan Kukar diminta segera ditertibkan. Pimpinan DPRD Kukar siap mengusulkan raperda inisiatif sebagai payung hukum untuk menjemput pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono kepada Kaltim Post, Minggu (20/6). Ia berharap Pemkab Kukar bisa mendorong perusahaan daerah (perusda) mengambil peran dalam bisnis pelayaran di Kukar.
Salah satunya terkait pengelolaan jasa pandu dan tunda di Sungai Mahakam. Dengan demikian, warga Kukar tidak hanya menjadi penonton dalam aktivitas hilir mudik kapal ponton pengangkut batu bara di wilayah Kukar.
“Untuk yang ilegal, kami minta ditertibkan. Perusda juga harus siap berperan menjemput PAD dalam bisnis ini,” katanya.
Didik menyebutkan, regulasi berupa perda nanti sekaligus menginventarisasi kawasan wajib pandu dan tunda yang potensial dikelola di wilayah Kukar. Dengan demikian, pengeluaran yang dikeluarkan para agen pelayaran justru tidak masuk ke kantong pribadi oknum masyarakat.
Menurutnya, potensi PAD bisa diperoleh dari penggunaan jasa kapal tunda maupun pandu yang dikerjasamakan pihak perusda. “Makanya nanti regulasi itu yang akan menjadi payung hukum untuk mengatur hak dan kewajiban perusda,” kata dia.
Secara tegas, pihaknya meminta agar aparat bisa menertibkan aktivitas jasa pandu tunda yang tidak memenuhi syarat di wilayah Kukar. Hal itu untuk menghindari potensi kecelakaan. “Yang ilegal kami dukung untuk ditertibkan,” tutupnya
Sebelumnya, Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Samarinda, Capt Slamet Isyadi mengatakan, sejumlah persyaratan pemanduan kapal sudah diatur dalam Permenhub Nomor 57 Tahun 2015. Jasa pandu dan tunda harus menggunakan infrastruktur kapal yang sudah diatur.
Sementara di lapangan, kapal untuk pemanduan dan penundaan kerap menggunakan kapal kayu yang membahayakan keselamatan. “Anggap aja begini, Bapak kan punya badan besar tapi yang mendorong anak kecil. Kan mana bisa itu Pak,” ujar Slamet beberapa hari lalu. (qi/kri/k16)