SAMARINDA–Tugas legislasi para wakil rakyat perlu juga disimak. Tak sekadar gaduh membahas anggaran daerah atau mengawasi kebijakan pemerintah, penyusunan peraturan daerah (perda) jadi satu dari tiga tugas para anggota dewan.
Di Kota Tepian misalnya, selepas mengesahkan perda ketahanan pangan dan gizi pada 11 Juni lalu, beleid apalagi yang akan disusun untuk disahkan selanjutnya. Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Rofiq menjelaskan, masih ada empat rancangan perda yang digodok para penghuni Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda.
“Dua raperda tentang penyertaan modal ke perusda, PDAM dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Lalu, ada raperda retribusi sampah dan perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan,” ungkapnya dikonfirmasi via seluler.
Raperda perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan terkoneksi dengan perda ketahanan pangan dan gizi yang disahkan pekan kedua Juni tersebut. Perda ketahanan pangan dan gizi mengakomodasi keperluan pemerintah lewat pemenuhan pangan lewat jalur perdagangan antardaerah.
“Sementara raperda perlindungan ini memfokuskan areal di Samarinda yang dijadikan lahan konservasi pertanian dan pangan,” jelasnya.
Dalam naskah akademis yang diusulkan pemkot, lanjut Rofiq, ada 1.200 hektare lahan yang diplot untuk jadi lahan pertanian dan pangan. Lokasinya tersebar di 10 kecamatan se-Samarinda. “Meski tersebar, plot areal terbesar di tiga lokasi, Palaran, Makroman, dan Samarinda Utara,” imbuhnya.
Untuk raperda retribusi sampah, dewan ingin mengevaluasi penerapan retribusi yang dimasukkan rekening air masyarakat. Menurut politikus PKS Samarinda ini, dia tak menemukan korelasi mengapa pungutan itu diselipkan dalam pembayaran rekening air.
Beleid ini merupakan tunggakan tahun lalu yang terstop pembahasannya lantaran pandemi. Karena itu, kata dia, Bapemperda perlu memahami dulu alasan pemerintah menyusun skema pemungutan lewat mekanisme tersebut.
“Pekan depan kami hearing dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk cari tahu dulu mengapa seperti itu. Ada opsi pemungutan lewat jalur lain atau tidak,” tuturnya.
Dua raperda penyertaan modal pun masih perlu dikaji lebih jauh. Pemberian suntikan dana ke badan usaha daerah tak boleh asal-asalan, harus memiliki dasar yang jelas. Kata Rofiq, untuk penyertaan modal ke BPR, sejauh ini yang dipahaminya, ditujukan untuk pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) sesuai dengan visi-misi dan program unggulan Andi Harun-Rusmadi.
Sementara PDAM, masih perlu didalami lebih jauh seperti apa modal itu ditujukan. Mengingat PDAM masih memoratorium untuk membuka sambungan air baru. “Ke mana tujuannya, terus sejauh apa kendala saat ini. Meski tak membuka sambungan baru. Masih banyak juga warga yang punya rekening air dan tak kebagian. Ini dulu yang perlu diklirkan. Untuk BPR tentu perlu dilihat juga seperti apa mekanisme pengembangan UMKM-nya,” terang dia.
Empat raperda ini, kata Rofiq diakhir wawancara, menjadi prioritas yang akan dibahas ke depannya. “Semua raperda prioritas, tapi kami pilah berdasarkan urgensinya dulu,” singkatnya. (ryu/kri/k8)